Lakukan Pungli, Dua Personel Satpol PP Pekanbaru Dipecat

Jumat, 23 Februari 2018

GILANGNEWS.COM - Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru yang terindikasi melakukan Pungutan Liar (Pungli) dipecat. Bahkan, prosesi pemecatan kedua personel tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) langsung dipimpin Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono di halaman Kantor Satpol PP, Jumat (23/2/2018).

Prosesi pemberhentian dua anggota Satpol PP itu nyaris sama dengan yang dilakukan pada pemberhentian anggota kepolisian. Di hadapan seluruh rekan-rekan kerjanya, dua Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP dibuka seluruh atribut yang berhubungan dengan Satpol PP mulai dari baju, pin dan baret.

Usai prosesi pemecatan itu, Kasatpol PP, Agus Pramono mengatakan bahwa keputusan ini adalah hal yang sangat berat bagi dirinya tapi aturan adalah aturan sifatnya mutlak tidak bisa ditawar-tawar. Jika melakukan kesalahan tentu ada sanksi dan itu harus ditegakkan demi nama baik Satpol PP Pekanbaru.

"Ini terpaksa saya lakukan, semoga kalian berdua bisa menerimanya. Meski kalian sudah tidak jadi bagian dari Satpol PP jalinan silaturahmi harus tetap terjaga, mungkin ada rezeki di luar sana yang lebih baik dari sini," kata Agus Pramono.

Ditegaskan Agus, apa yang telah dilakukan kedua oknum personel Satpol PP ini juga menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan Pungli dan menjadikan pelajaran agar tindakan ceroboh ini tidak terulang kembali.

"Saya tidak mau ini terulang lagi. Jadi mari kita bersama sama tegakkan aturan demi Pekanbaru yang smart city Madani," pungkasnya.