Artis Rizal Djibran Ditangkap Polisi Terkait Narkotika

Jumat, 23 Februari 2018

Penangkapan dilakukan di kediaman Rizal Djibran di Sunrise Paradise, Grand Wisata, Kelurahan Lambang Jayan Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

GILANGNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap artis Rizal Djibran terkait dugaan penyalahgunaan narkotik jenis sabu pada Rabu (21/2) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan Rizal ditangkap di kediamannya di Sunrise Paradise Blok AD.1 Nomor 5, Grand Wisata, Kelurahan Lambang Jayan Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Subdirektorat 5 dipimpin Ajun Komisaris Wihelmus Helky menangkap seorang tersangka berinisial RD yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu," kata Eko Daniyanto, Jumat (23/2).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops, yang di dalamnya berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram, satu buah cangklong, tiga buah sedotan, satu buah bong (alat isap) sabu berbentuk botol susu, tiga unit air soft gun, dan dua unit telepon genggam.

Dia menerangkan, penangkapan Rizal berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkotik di wilayah Bekasi dan sekitarnya

Kemudian, polisi mengikuti aktivitas pelaku selama sebulan hingga akhirnya melihat dan mencurigai aktivitas pelaku di kediamannya lalu melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Subdit V Dttipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut," tuturnya.