Yusril Tuding Ada Persekongkolan Jahat di KPU

Senin, 26 Februari 2018

Yusril Ihza Mahendra menyebut ada persekongkolan jahat di KPU untuk menjegal Partai Bulan Bintang agar tak lolos Pemilu 2019.

GILANGNEWS.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Ia menyebut ada persekongkolan jahat antara KPU Pusat, KPU Provinsi Papua dan KPU Manokwari Selatan.

Ia menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi sehingga membuat PBB tidak lolos.

"Ada persekongkolan jahat antara KPU Pusat, Provinsi dan Manokwari Selatan untuk sengaja menjegal PBB supaya tidak mengikuti pemilu dan ini akan kami hadapi," kata Yusril di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (26/2).

Yusril menjelaskan bahwa ada perbedaan data jumlah anggota di sistem informasi partai politik (sipol) dengan jumlah di berita acara. Di sipol jumlah anggota PBB sebanyak 60 orang sementara di berita acara ada 51 orang.

Ahli Tata Hukum Negara ini juga menceritakan, KPU hanya meminta kartu anggota PBB di Manokwari Selatan untuk diantarkan ke KPU setempat pada tanggal 6 Februari 2018. KPU meminta 6 kartu anggota PBB Manokwari Selatan.

Selanjutnya PBB setempat menghadirkan 8 orang ke kantor KPU. Hal ini sudah dilaporkan Yusril ke KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. "Kamis sudah komplain dan KPU pusat sudah membenarkan hal ini," ujar Yusril.

Dengan kondisi itu Yusril mengaku heran karena tak pernah merasa diverifikasi di Manokwari Selatan. Untuk diketahui Manokwari Selatan adalah daerah pemekaran yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos pada verifikasi awal sebelum keluarnya putusan MK.

"Setelah putusan MK tanggal 11 Januari dan memerintahkan partai baru dan lama diverifikasi ulang kami tidak lolos," ujar Yusril.

Atas kasus itu, Yusril pun meminta ke pengadilan agar majelis membatalkan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat.

"Permohonan kami adalah membatalkan berita acara KPU tentang penetapan parpol yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai pemilu," kata Yusril.

Bawaslu telah menggelar sidang ajudikasi dengan tiga parpol yakni PBB, Partai Idaman dan Parsindo. Sidang dilanjutkan besok pukul 15.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni KPU.