Setnov-Anas Urbaningrum Disebut Berbagi Peran di Kasus e-KTP

Senin, 26 Februari 2018

Elza Syarief (kiri) saat menjadi saksi di sidang lanjutan dengan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2).

GILANGNEWS.COM - Anas Urbaningrum dan Setya Novanto disebut pengacara Elza Syarief berbagi peran dalam kasus KTP elektronik (e-KTP).

Elza menyampaikan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi dari jaksa penuntut umum, di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (26/2).

Pernyataan itu, kata Elza, berdasarkan pengakuan Muhammad Nazaruddin dan telah ia tuliskan di berita acara pemeriksaan dirinya poin sepuluh.

Menurutnya, waktu itu dirinya sedang mendampingi Nazaruddin dalam 38 kasus korupsi, termasuk Wisma Atlet. Nazaruddin saat itu mengungkap ada kasus korupsi e-KTP dan menggambarkan skema proyek tersebut.

"Anas bertugas memuluskan jalannya proyek baik ke eksekutif dan legisatif karena saat itu Partai Demokrat berkuasa," kata Elza.

"Kemudian Pak Setya Novanto bertugas mencari pengusaha untuk menyukseskan proyek ini, untungnya dibagi dua," imbuhnya.

Elza melanjutkan, Setnov lantas memberi jaminan ke Andi Agustinus atau Andi Narogong bahwa konsorsium PNRI akan memenangkan proyek tersebut. Setelah itu, Andi Narogong dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos menjalankan proyek tersebut.

Dalam persidangan, Elza juga menyebut dirinya pernah diajak bertemu oleh Miryam S Haryani sebelum menarik BAP pemeriksaan saksi.

Elza mengatakan Miryam bercerita kepadanya mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya yang bocor. Akibatnya, Miryam mendapat banyak tekanan dan ingin menarik BAP tersebut.

"Saya bilang, 'kamu jangan sampai mencabut nanti bisa kena pasal memberikan keterangan tidak benar dikenakan maksimal dua belas tahun.' Saya bilang kalau tidak sesuai direvisi saja," ujarnya.

Namun nyatanya Miryam mencabut BAP dan Elza baru mengetahuinya saat beritanya muncul di media massa.

Elza Syarief menjalani pemeriksaan saksi pada sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor di Jakarta.

Selain Elza, ada mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya dan anak buah Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya bernama Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby.