Dokumen RAL Diduga Sengaja Dihilangkan, Pakar Hukum: Maksimal Penjara Seumur Hidup

Rabu, 28 Februari 2018

GILANGNEWS.COM - Seorang pakar hukum Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, angkat bicara terkait dugaan sengaja dihilangkannya dokumen PT Riau Air Lines (RAL).

Kepada wartawan, Rabu 28 Februari 2018, Nurul secara tegas mengatakan tindakan kesengajaan tersebut merupakan suatu unsur perbuatan pidana.

"Dokumen perusahaan yang dihilangkan itu merupakan perbuatan pidana," tegas pria yang aktif mengajar di salah satu perguruan tinggi yang ada di Pekanbaru tersebut.

Nurul menjelaskan, dugaan kesengajaan hilangnya dokumen PT RAL tersebut, bisa dijerat hukum KUHP. Tepatnya dengan Pasal 406, minimal penjara 2 tahun 8 bulan.

Namun menurut Nurul, dengan keberadaan PT RAL yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), membuat hukum beralih ke tipikor.

"Karena yang dilibatkan uang negara, maka itu sudah termasuk ke dalam tipikor. Pasal 2, minimal penjara empat tahun, maksimal seumur hidup," jelas Nurul.

Untuk itu, Nurul meminta agar pihak berwenang bisa melaporkan hal tersebut ke petugas penegak hukum.

"Itu harus diusut tuntas," imbau Nurul.

Seperti yang diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kesulitan dalam audit PT Riau Airlines. Ini disebabkan tidak ditemukannya sebagian dari dokumen PT RAL tersebut.