Buwas Berharap Kepala BNN Baru 'Tak Seperti Dirinya'

Kamis, 01 Maret 2018

GILANGNEWS.COM - Komisaris Jenderal Budi Waseso alias Buwas berharap penggantinya di kursi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) bukanlah figur seperti dirinya yang tak memenuhi persyaratan perundangan. 

Hal tersebut disampaikan Buwas kepada wartawan saat ditemui usai memberikan keterangan pers seputar pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Budi Waseso mengamini dirinya tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala BNN sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berpengalaman paling singkat lima tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat dua tahun dalam pemberantasan Narkotika," demikian bunyi pasal tersebut.

Lulusan Akademi Kepolisian 1984 ini pun mengaku, tugas sebagai Kepala BNN dijalankan karena itu merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.

"Karena itu perintah Presiden, maka saya laksanakan tugas itu sebaik-baiknya," aku dia.

Jenderal bintang tiga itu berharap hal yang terjadi pada dirinya tidak menjadi yurisprudensi dalam pemilihan Kepala BNN selanjutnya.

Menurut dia, pengalaman dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotik, sebagaimana diatur dalam UU, merupakan syarat mutlak.

"Jangan dijadikan yurisprudensi, Buwas enggak penuhi syarat tapi bisa. Ya kalau seperti saya, kalau enggak? Karena itu pengalaman mutlak," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.

Lebih dari itu, Buwas mengaku bersyukur memiliki banyak rekan yang memahami bidang pemberantasan narkotik selama bertugas sebagai Kepala BNN, sehingga dapat membangun komitmen bersama-sama.

Selain itu, ia berharap sosok Kepala BNN selanjutnya merupakan orang yang memiliki integritas, komitmen, dan kredibilitas yang jelas.

"Kalau saya sebagai mantan nanti harapan saya yang pimpin BNN orang berintegritas, punya komitmen kuat, kredibilitasnnya jelas. Sehingga dia bekerja ada jaminan bahwa orang itu tidak mudah terkontaminasi," tuturnya.

Buwas resmi menjabat Kepala BNN pada 9 September 2017. Ia bertukar posisi dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar yang dimutasi dari Kepala BNN ke Kabareskrim.

Presiden Joko Widodo hari ini dijadwalkan melantik Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Heru Winarko menjadi Kepala BNN. Pelantikan itu akan dilakukan di Istana Negara, Kamis (1/3) pukul 09.00 WIB.

"Iya, HW (Heru Winarko) dilantik jadi Kepala BNN," ujar sumber di lingkungan Istana.

Berdasarkan riwayat kariernya, Heru bukan sosok yang pernah menangani kasus tindak pidana narkotika secara spesifik. Lulusan Akpol 1985 itu lebih banyak malang-melintang menangani tindak pidana ekonomi khusus dan korupsi.

Jabatan yang pernah diemban oleh Heru antara lain Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dia juga pernah menjabat sebagai Asisten Deputi IV Keamanan Nasional Kemenko Polhukam, Kapolda Lampung, serta Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam.

Heru dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK, pada Kamis (15/10/2015). Saat ia menjabat di KPK, Surat Peringatan kedua diberikan kepada penyidik senior sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan. Saat itu, terjadi perseteruan antara Novel dengan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. (arh)