Majikan Aniaya TKI di Hong Kong Bebas dengan Jaminan

Jumat, 02 Maret 2018

GILANGNEWS.COM - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan kepolisian telah menangkap majikan yang diduga menganiaya tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah video penganiayaan tersebar dan menjadi viral di media sosial. Namun, KJRI memaparkan majikan berusia 79 tahun itu dibebaskan dengan jaminan tak lama setelah ditangkap.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku penganiayaan. Namun, pelaku saat ini telah dibebaskan dengan jaminan," papar Tri Tharyat saat dihubungi wartawan, Jumat (2/3).

Meski begitu, Tri mengatakan pihak berwenang masih menyelidiki kasus tersebut agar dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi ketika di bawa ke pengadilan nanti, hakim akan putuskan hukuman bagi pelaku," katanya.

Tri mengatakan pihak KJRI mendapat informasi penganiayaan tersebut dari seorang rekan korban. KJRI, paparnya, menerima sebuah tautan berisikan video TKI tersebut yang tengah dianiaya.

Sejak itu, KJRI terus berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong untuk menelusuri kasus tersebut.

"Karena sudah jadi viral dan masuk media ternama di Hong Kong, kepolisian langsung menyelidiki dan ambil langkah terkait kasus ini," kata Tri.

Hingga kini, identitas TKI tersebut belum diungkap ke publik. Tri juga enggan membeberkan identitas korban karena hingga kini TKI itu disebut belum melapor secara resmi ke KJRI.

"Korban sampai sekarang belum lapor ke KJRI. Kami peroleh informasi ini dari kepolisian jadi kami belum bisa ungkap identitas korban. Meski begitu kami sudah bertemu dengan yang bersangkutan [TKI]," kata Tri menambahkan.

Pihak KJRI Hong Kong terus memonitor proses hukum kasus ini dan akan memberikan pendampingan kepada korban.