Ombudsman Soal ACTA: Tanpa Terlapor, Itu Namanya Curhat

Senin, 05 Maret 2018

Ombudsman menyinggung laporan ACTA yang tak menyertakan identitas terlapor terkait laporan pertemuan Jokowi dengan PSI.

GILANGNEWS.COM - Anggota Ombudsman Alvie Lie heran mendengar laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) soal pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tanpa menyertakan terlapor. Alvie mengatakan standar prosedur yang ada, pelapor harus melampirkan pihak yang dilaporkan.

"Tidak bisa dong, yang dilaporkan harus jelas instansi dan pejabat yang dilaporkan. Itu namanya bukan laporan, itu namanya curhat," kata Alvie kepada wartawan, Senin (5/7).

Alvie menjelaskan dua persyaratan yang perlu dipenuhi pelapor untuk melakukan laporan, yakni persyaratan formal dan persyaratan substansial. Persyaratan formal mencakup identitas pelapor, korban, terlapor, hingga bukti.

"Kemudian apakah pelaporan tersebut termasuk pelayanan publik atau tidak. Secara substansi apakah sudah melapor dan kalau masuk peradilan juga bisa gugur dan enggak boleh lagi (ditindaklanjuti)," terang dia.

Namun Alvie memastikan pihaknya bakal memverifikasi terlebih dahulu aduan dari ACTA. Biasanya tiap pelaporan bakal diangkat ke rapat pleno Ombudsman.

"Kami rapat sekali seminggu. Biasanya hari Senin. Nanti diproses dulu di tim, verifikasi, apakah belum lengkap atau seperti apa," tutup dia.

ACTA telah melaporkan pertemuan Jokowi-PSI ke Ombudsman. ACTA hanya menyertakan satu bukti dalam perlaporan tersebut.

"Hanya dari statement PSI yang ada di media. Untuk saat ini satu (bukti berita). Kalaupun nanti ada video rekaman nambah kita usulkan," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (5/3).

Secara umum, Ombudsman menerima laporan dari ACTA terkait peristiwa itu. Namun dalam penerimaan Ombudsman ada catatan khusus bagi ACTA yang harus dilengkapi.

"Kami diminta untuk sedikit menceritakan kronologi via email. Tapi status laporan kami diterima ada cap basah," terang dia.

Ali mengatakan pihaknya hanya melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Jokowi dengan PSI. Untuk pemilihan pihak yang terlapor diserahkan kepada Ombudsman.

"Kami tidak menentukan siapa yang terlapor," ucap Ali.