Gubri Sudah Teken Pergub Single Salary, Pejabat Eselon II Bisa Menerima Puluhan Juta

Selasa, 06 Maret 2018

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau akan menerapkan sistem single salary dalam bulan ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem single salary tersebut merupakan penerapan gaji tunggal.

Penerapan sistem ini sebagai upaya Pemprov Riau merangsang peningkatkan produktivitas kerja sampai mengontrol pencapaian target dan penggunaan anggaran dalam program yang dijalankan.

ASN hanya akan diberikan gaji bersih yang terdiri dari unsur jabatan, kinerja, pangkat dan produktifitas. Selain itu single salary system ini juga akan mengakumulasikan berbagai jenis penghasilan dan menetapkannya menjadi satu jenis penghasilan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjalankan sistem single salary tersebut beberapa waktu lalu.

"Jadi sistem penggajian pegawai berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot atau grade jabatan. Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak," ujar Ikhwan Ridwan, Selasa (6/3/2018).

Dijelaskan Ikhwan, untuk jabatan Sekda sesuai dengan jabatan grade 17, eselon II atau pejabat tinggi pratama grade 15 sampai 16, eselon III grade 13, eselon IV grade 9 sampai 12 dan staf grade 4 sampai 9.

"Kalau hitung-hitungannya saya lupa berapa besar rupiahnya, kalau di kalikan dengan grade. Bisa saja eselon dua diatas Rp20 juta, yang staf bisa saja diatas Rp4 juta," jelas Ikhwan.