Polisi Akan Tahap Dua Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Kamis, 08 Maret 2018

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

GILANGNEWS.COM - Pihak kepolisian akan melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani pada Senin (12/3) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nantinya Dhani hanya tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Senin (pelimpahan tahap dua)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dihubungi wartawan, Rabu (7/3).

Awalnya pelimpahan tahap dua akan dilakukan kemarin, namun hal tersebut ditunda.

Dihubungi terpisah kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengatakan berdasarkan informasi yang ia terima alasan penundaan itu karena jaksa penuntut umum (JPU) memiliki agenda lain.

"Hari Senin jadinya, ditunda hari ini. Info dari penyidik, JPU ada agenda lain," kata Ali.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 30 November 2017 lalu.

Sebelumnya, pada 14 Februari 2018 lalu, Kejaksaan Negeri Jaksel menyatakan berkas perkara dugaan kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya kejaksaan pun menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian.