Kolega Setnov Kembali Penuhi Panggilan KPK soal Kasus e-KTP

Kamis, 08 Maret 2018

Tersangka korupsi proyek e-KTP Made Oka Masagung kembali diperiksa KPK bagi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

GILANGNEWS.COM - Tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai jadwal, kolega Setya Novanto ini diperiksa bagi keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Diperiksa sebagai saksi TPK [tindak pidana korupsi] pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/3).

Made datang sekitar pukul 10.20 WIB. Ia mengenakan kemeja putih, celana bahan dan jaket semi jas berwarna biru tua.

Selain Made, penyidik juga menjadwalkan seorang karyawan swasta bernama Muhammad Nur untuk diperiksa terkait kasus e-KTP bagi dua tersangka sekaligus.

"Nur diperiksa soal TPK e-KTP bagi tersangka MOM dan IHP," ujar Febri.

Made baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Made diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setnov melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

Lewat rekening OEM Investement, Oka menampung uang sebesar US$1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara itu, pada rekening PT Delta Energy, Made menerima transfer uang sebesar US$2 juta.

Totalnya, Made diduga menerima uang sebanyak US$3,8 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 teriliun tersebut. Selain itu, Made juga diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.

Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.