Tampil Perdana, Kepala BNN Pamer 53,9Kg Sabu Sitaan era Buwas

Kamis, 08 Maret 2018

Kepala BNN Heru Winarko, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3). Ia merilis penyitaan sabu dan ekstasi era kepemimpinan Budi Waseso.

GILANGNEWS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Heru Winarko mengungkapkan pihaknya menyita sebanyak 53,9 Kg sabu dan 70 ribu butir ekstasi dari jaringan narkotika lintas negara dan provinsi. Kasus itu terungkap pada era Budi Waseso.

"Di bulan Februari kita melakukan operasi yang dilakukan Deputi Pemberantasan BNN bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM)," kata dia, pada konferensi pers pengungkapan kasus narkotika pertamanya setelah dilantik sebagai Kepala BNN, di Jakarta, Kamis (8/3).

Diketahui, Heru dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BNN menggantikan Budi Waseso alias Buwas, pada Kamis (1/3). Sebelumnya, Heru menjabat mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Heru menyatakan barang bukti berupa sabu dan ekstasi tersebut didapat dari pengungkapan enam kasus berbeda.

Kasus pertama diungkap BNN, Polri, dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Medan, Minggu (25/2). Ketika itu, BNN mengamankan 15 kilogram sabu-sabu dan 70.905 butir ekstasi.

Barang-barang tersebut rencananya dikirim dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut. Tim gabungan mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial AMD (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR (34).

"Satu di antaranya melakukan perlawanan lalu dilakukan penindakan tegas (tembak di tempat) oleh petugas," imbuh dia.

Kasus kedua adalah pengungkapan 20,9 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh China, di Aceh, Sabtu (10/2). Pihaknya mengamankan tersangka ED (35).

Kasus ketiga dan keempat memiliki modus operandi yang sama, yaitu sabu-sabu dibungkus plastik bening lalu disembunyikan dalam sepatu. Sepatu-sepatu itu dibawa menggunakan tas yang dikenakan tersangka.

"Modus baru, biasanya dikemas di kotak mie instan atau ditelan, ini dimasukkan ke dalam sepatu," aku dia.

Dalam dua kasus itu, lanjutnya, sabu-sabu rencananya dikirim dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Minggu (25/2).

BNN yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan TNI AU mengamankan total 2,52 kg sabu-sabu. Total tujuh tersangka dari dua kasus itu dibekuk petugas gabungan.

Kasus kelima adalah penyitaan sabu seberat 8,3 Kg, pada Sabtu (10/2). Ketika itu, petugas menangkap dua kurir, ZUL (36) dan ZOE (38). Satu penerima paket berinisial BR alias A juga diamankan di Bekasi.

Kasus keenam, BNN menyita 5,1 kilogtam sabu di Lampung Selatan pada Sabtu (17/2). Petugas mengamankan tersangka berinisial HS, MY, dan AT dalam kasus ini.

"Semua tersangka dan barang bukti sudah diamankan BNN," imbuh Heru.

Menurutnya, perbuatan tersebut para tersangka diancam pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.