KPK Comot Calon Kepala Daerah di Tahun Politik Sesuai Bukti

Jumat, 09 Maret 2018

Pimpinan KPK Saut Situmorang membantah aksi senyap timnya sengaja dilakukan di tahun politik.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengawasi calon kepala daerah yang diduga melakukan praktik korupsi. Pimpinan KPK Saut Situmorang membantah aksi senyap timnya sengaja dilakukan di tahun politik.

Dia mengatakan waktu penindakan terhadap calon kepala daerah berdasarkan bukti yang dimiliki KPK.

"Waktunya ditentukan oleh kecukupan bukti. Juga bisa jadi mendorong KPK menemukan lebih lambat atau malah lebih cepat," kata Saut kepada wartawan, Jumat (9/3).

Saut menyampaikan tugas KPK adalah memeriksa penyelenggara negara yang terlibat korupsi. Kepala daerah yang tengah menjadi calon petahana juga tak luput dari bidikan KPK.

"Petahana karena KPK tugasnya sesuai UU membawa penyelenggara negara (petahana) ke depan pengadilan," kata Saut.

Sementara itu, polisi bertekad untuk tidak mengusut sejumlah kasus calon kepala daerah yang mengikuti pilkada. Hal ini dilakukan untuk menghindari dugaan kepentingan politik.

Menanggapi hal ini Saut mengatakan KPK dan Polri memiliki kewenangan yang berbeda dan mempunyai jalur masing-masing.

"KPK kewenangannya kan pada penyelenggara negara, jadi yang tidak masuk penyelenggara negara akan kami alihkan ke polisi bila kita menemukan peristiwa pidananya," ujarnya.

Langkah KPK menindak kepala daerah yang diduga tersangkut korupsi, kata Saut, bukan selamanya inisiatif lembaga. Laporan masyarakat dimungkinkan jika harus ditindaklanjuti oleh KPK.

"Kalau bukan penyelenggara negara tidak akan kami sentuh, namun bisa saja masyarakat memberikan pengadukan ke KPK. Pada bagian lain tentang kemungkinan sebaliknya bila perlu akan di supervisi KPK," kata Saut.

Pimpinan KPK Agus Raharjo sebelumnya mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi terjerat kasus korupsi. Kebanyakan dari mereka akan menjadi tersangka.

"Beberapa peserta pilkada, most likely 90 persen (dari beberapa peserta pilkada itu) akan menjadi tersangka," kata Agus.

Agus menegaskan penyelidikan sudah dilakukan sejak lama. Ekspose juga sudah dilakukan di hadapan pimpinan serta disetujui untuk naik ke penyidikan.

"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," kata Agus.