Diduga lakukan pungli, Polantas di Jakarta Utara terancam dipecat

Jumat, 09 Maret 2018

Ilustrasi

GILANGNEWS.COM - Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap anggota lantas terkait soal pungutan liar di Jakarta Utara. Namun, kedua oknum Polantas itu tidak bisa dipidanakan. Dan saat ini pihak Polda Metro Jaya, masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

"Punglinya kan belum terjadi. Tapi sudah keburu ditindak. Sanksinya yang jelas disiplin dan kode etik. Kalau ada uangnya mau kita pidanakan tetapi kan uangnya tidak ada. Itu lagi ditangani bid Propam Polda Metro Jaya," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).

Jika memang terbukti bersalah, dia menambahkan, pelanggaran yang berat akan diterima oleh oknum tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sanksi yang berat itu lebih ke pelanggaran kode etiknya. Yang terberat itu PTDH kalau kode etik. Yang namanya pelanggaran itu mereka sudah tau apa sanksinya," jelasnya.

Martuani menegaskan, jika ada oknum yang melakukan jenis pelanggaran apapun agar segera langsung ditindak secara tegas. Hal itu agar tak ada lagi anggota yang berani melakukan pelanggaran hukum.

"Enggak perlu imbauan itu harusnya. Ya kalau mau imbau, jangan lakukan pelanggaran. Diimbau sudah tidak mempan, ada pelanggaran ya kita tindak. Dia jadi polisi kan sudah tau itu pelanggaran," tandasnya.