Diduga Peras Pemakai Narkoba Rp200 Juta, Tiga Oknum Polisi Ditangkap

Sabtu, 10 Maret 2018

GILANGNEWS.COM - Tiga oknum polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Riau diduga melakukan pemerasan terhadap terduga pemakai narkoba.

Mereka meminta uang Rp200 juta dari AH (41) dan mengancam korban dengan menggunakan pistol.

"Terjadi penyalahgunaan wewenang oleh ketiga pelaku. Kasus ditangani Polres Rokan Hulu untuk proses hukum pidananya," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang, Sabtu (10/3/2018).

Ketiga pelaku adalah Brigadir Ha, Brigadir RE, Bripda JFS, warga Pekanbaru. Ditegaskan Nandang, harusnya mereka memproses pelaku tindak pidana dan bukan sebaliknya mencari kesempatan untuk mendapatkan sejumlah uang.

"Harusnya mereka memproses. Ini malah begitu (menyalagunakan wewenang)," tutur Nandang.

Saat ini ketiga oknum polisi tersebut diamankan di Polres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan menanggung resiko atas tindakannya. "Kalau sudah ditangkap dan ada barang bukti, sudah pasti jadi tersangka," tegas Nandang.

Informasi dihimpun, ketiga pelaku mendatangi rumah AH di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Salah seorang pelaku menodongkan senjata api ke arah AH sambil mengatakan mereka adalah anggota Polda Riau.

Kemudian dua pelaku merusak terali besi jendela. Sedangkan seorang  pelaku langsung membuka pintu depan rumah. Mereka masuk dari pintu depan rumah.

Pelaku memborgol beberapa penghuni rumah sambil bertanya di mana AH. Setelah pelaku menemukan AH di mobil colt diesel, pelaku memukul korban sambil menembak ke arah kaki sehingga korban pingsan dan dibawa berobat oleh pelaku menuju rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu.

Sesampai di rumah sakit, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp250 juta namun korban tidak menyanggupi. Tidak menyerah, pelaku memaksa meminta Rp200 juta sambil menodongkan senjata ke arah kepala orang tua korban, Ro.

Melihat ancaman pelaku terhadap orang tuanya, korban berupaya mencari uang tersebut. Setelah mendapatkan uang yang diminta, kemudian diserahkan kepada pelaku dan pelaku pergi meninggalkan korban di rumah sakit.

Kejadian ini baru dilaporkan korban pada 7 Maret 2018 lalu ke Polsek Tambusai. Penyelidikan dilakukan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu. Ketiga pelaku ditangkap malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan Brigadir Ha diamankan barang  bukti berupa tiga buah ATM berisi Rp18 juta, dari tangan Brigadir RE diamankan dua gelang emas, dari tangan Bripda JFS diamankan uang Rp25 juta, satu pucuk senjata airsoft gun dan enam butir selongsongan.