Cagub Malut Tersangka KPK Ahmad Mus Miliki 11 Mobil

Jumat, 16 Maret 2018

Cagub Malut Ahmad Hidayat Mus.

GILANGNEWS.COM - KPK menetapkan cagub Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka korupsi lahan bandara fiktif. Ahmad memiliki harta Rp 36 miliar pada 2013. Ahmad dijerat KPK dalam jabatannya sebagai mantan Bupati Kepulauan Sula.

Ahmad terakhir kali melaporkan kekayaan pada 19 April 2013. Ahmad memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 21.500.227.500 yang tersebar di Manado, Bogor, Jakarta Selatan, Bandung, Minahasa Utara, hingga Kepulauan Sula.

Pada 2013, dia juga memiliki alat transportasi senilai Rp 4.525.000.000. Ahmad punya 11 mobil aneka merek, yaitu Land Cruiser, Alphard, Mercedes Benz, Harrier, Range Rover, BMW, CR-V, dan Hammer. Ahmad juga punya speedboat senilai Rp 175.000.000.

Ahmad memiliki logam mulia senilai Rp 220 juta dan Rp 350 juta. Ada pula surat berharga senilai Rp 349 juta dan giro Rp 9.236.483.907. Ahmad punya utang dalam bentuk kartu kredit senilai Rp 187.746.059.

Totalnya, Ahmad punya harta Rp 35.212.963.348 dan USD 110.000. Dengan nilai USD yang dikonversi, Ahmad memiliki harta Rp 36.725.269.635.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Hidayat Mus diduga melakukan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

"Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan ZM (Zainal Mus) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).