DPRD Janji Tidak Sampai Satu Minggu Revisi Perda Pertalite Selesai

Senin, 19 Maret 2018

Ketua Pansus Erizal Muluk

GILANGNEWS.COM - Panitia Khusus ( Pansus ) yang akan merevisi Perda nomor 4 tahun 2015 menargetkan untuk menuntaskan revisi Perda tersebut dalam jangka waktu satu minggu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Erizal Muluk. Dikatakannya, meski diberi waktu satu bulan, namun pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk merevisi Perda tersebut.

“Tidak sampai seminggu akan kami selesaikan. Ini harus cepat, karena ditunggu oleh masyarakat banyak,” kata Erizal Muluk, Minggu, 18 Maret 2018.

Selain itu, Ketua komisi III DPRD Riau ini juga akan berupaya agar harga BBM Nonsubsidi terutama jenis pertalite di Riau tidak lagi mahal, setidaknya setara dengan provinsi tetangga.

Ditambahkan Politisi Golkar ini, meskipun Pemprov melalui Sekdaprov Ahmad Hijazi saat Paripurna Jumat lalu, menyarankan agar diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen, tapi ia akan mengkaji hal itu lebih dalam.


“Menurut Sekda, angka tersebut sudah setara dua daerah tetangga. Tapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi, pokoknya kita jangan lebih mahal dari povinsi tetangga,” tuturnya.

Lebih lanjut, dikatakan Erizal Muluk, dengan diturunkannya pajak Pertalite ini, akan berimbas kepada PAD dan APBD di 12 kota maupun kabupaten di Riau.

"Selama ini kan pajak tersebut dibagi, 70 persen untuk APBD kabupaten kota, dan 30 persen untuk APBD Provinsi," tambahnya.

Menurut Erizal, keresahan masyarakat saat ini akibat dari kelangkaan Premium di SPBU, kalau misalkan Premium masih ada, masyarakat tidak akan resah.

"Dulunya pajak pertalite ditetapkan 10 persen itu kan karena penggunanya kalangan tertentu, kalau sekarang Premium langka, jadi masyarakat terpaksa membeli Pertalite, itu yang harus kita pahami, tapi kita akan berupaya untuk menurunkannya," tutupnya.