Satpam Bank Bekuk Pelaku Skimming Asal Bulgaria

Senin, 19 Maret 2018

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono (kanan), di Jakarta, 2018.

GILANGNEWS.COM - Satu orang WNA pelaku pencurian data kartu debit atau kredit (skimming) asal Bulgaria, KVB, berhasil ditangkap oleh seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) bank. Pelaku disebut berperan sebagai penarik uang dalam komplotan Eropa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Nico Afinta mengungkapkan KVB ditangkap saat beraksi di ATM Bank Mandiri, Juanda, Jakarta, Sabtu(17/3).

Ketika itu satpam bank mencurigai gerak-gerik KVB karena pelaku menggunakan kartu yang berbeda dengan kartu Bank Mandiri. Saat satpam menghampirinya, KVB melarikan diri. Ia kemudian berusaha membuang kartu ATM palsu itu ke Kali Ciliwung.

"KVB kemudian diamankan oleh satpam dan diserahkan ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Nico, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3).

Dari penyelidikan diketahui bahwa KVB merupakan anggota salah komplotan skimming yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2017.

Komplotan ini, jelas Nico, terbagi atas tiga tim. Kelompok pertama berperan sebagai penyedia perangkat lunak dan pernagkat keras skimming. Kelompok kedua bertugas memasang alat skimmer di berbagai mesin ATM dan mencuri data nasabah.

Kelompok ketiga bertugas untuk mengambil uang nasabah yang datanya sudah dicuri. KVB termasuk dalam kelompok ini. Atas jasanya, ia mendapat imbalan 20 persen dari nilai uang yang ia ambil.

Nico menyebut KVB datang ke Indonesia sejak September 2017. Sebelum ke Indonesia, KVB dibekali dengan data-data nasabah yang telah dicuri sebelumnya oleh kelompok kedua.

"Data-data nasabah yang didapat KVB dipindahkan ke kartu ATM palsu. Setelah data nasabah dipindahkan, KVB menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di beberapa ATM Mandiri di Jakarta Pusat," jelas Nico.

Penyidik kemudian menggeledah tempat tinggal KVB di sebuah hotel di Jl. Wahid Hasyim No.135, Jakarta. Pihaknya menemukan 198 kartu ATM palsu yang sudah terisi data nasabah dan menyita uang sebesar Rp70 juta, dan dua buah alat skimmer.

"Kami koordinasi dengan Imigrasi dan Interpol untuk melakukan pengawasan terhadap kunjungan dari orang-orang Eropa Timur. Kami juga menghubungi beberapa Polda yang diduga menjadi target komplotan skimming ini," kata Nico.

Sebegai bentuk antisipasi skimming, ia mengimbau para nasabah untuk mengganti PIN dan mengecek saldo.

KVB akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan atau pasal 46 jo. pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

KVB juga akan dijerat dengan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap pelaku skimming oleh warga Eropa Timur, yakni, warga Rumania, seorang warga Hungaria, dan seorang WNI, Kamis (15/3).

Sindikat itu telah beroperasi sejak Juli 2017. Para tersangka menyasar nasabah bank dengan modus menyimpan alat skimmer pada mesin ATM di Jakarta, Bandung, Tangerang, Yogyakarta dan Denpasar Bali.