Seminar Ditlantas Polda Riau dan Mahasiswa UIR Terkait Polemik Transportasi Online

Rabu, 04 April 2018

Aktivitas kendaraan disalah satu sudut kota Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Seminar keselamatan berlalu lintas yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Riau kepada mahasiswa Universitas Islam Riau, Rabu (4/4/2018) siang, tidak hanya mengupas persoalan tertib berkendara, melainkan juga terkait aturan transportasi online yang belakangan jadi pembahasan.

Pertanyaan itu ditujukan mahasiswa kepada para pemateri yang hadir, dalam sesi tanya jawab. Hal ini menjadi menarik, apalagi ada keterkaitannya dengan upaya mewujudkan keselamatan di jalan raya, di mana transportasi online semakin diminati masyarakat, salah satunya roda dua.

Menjawab itu, pengamat lalu lintas Profesor Sugeng Wiyono yang hadir menjadi pemateri menjelaskan, bahwa saat ini undang-undang nomor 22 tahun 2009 masih sangat relevan dalam upaya mewujudkan keselamatan di jalan, di mana sebetulnya aturan di dalamnya tidak perlu direvisi.

Menurut Sugeng, yang diperlukan adalah penambahan saja, jika memang sepeda motor ingin dijadikan kendaraan umum, meski roda dua belum sepenuhnya memiliki unsur berkeselamatan bila dijadikan kendaraan umum (Transportasi, red).

"Hal ini mungkin saja terjadi karena angkutan massal belum bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat secara luas. Saat ini peran stake holder dalam UU nomor 22 tahun 2009 sudah sesuai dan tepat, hanya saja diharapkan penerapannya yang lebih konsisten," katanya.

Senada dengan itu, Mardianto Manan yang turut hadir dalam seminar menambahkan, bahwa sebenarnya aturan PP dan Permenhub sudah cukup dalam mengakomodir keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum, di mana perlu sedikit melakukan penambahan pada PP 74 tahun 2014.

"Perlu ditambahkan saja (Pada PP 74 tahun 2014), sepeda motor sebagai angkutan umum, karena dalam Pasal 138 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009, hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor," jelasnya.

Dapat dikatakan, bahwa tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau tiga.

Inti yang ditekankan dalam penjelasan tersebut, UU nomor 22 tahun 2009 sebetulnya tak perlu dilakukan revisi, namun cukup dengan menambahkannya dalam PP. Inilah salah satu yang dipertanyakan mahasiswa dalam seminar yang digelar Ditlantas Polda Riau itu.

Adapun seminar yang digelar Ditlantas Polda Riau ini juga memaparkan terkait pentingnya pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas. Tentunya itu demi keselamatan berkendara, termasuk pengguna jalan itu sendiri (Safer People, red).

Hadir dalam acara, Wadirlantas Polda Riau AKBP Roy Ardhya Candra serta beberapa orang pemateri lainnya. Seminar digelar di aula fakultas teknik UIR dan dihadiri sekitar ratusan mahasiswa fakultas teknik.