Kurir 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

Rabu, 11 April 2018

GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa kurir pembawa sabu seberat 2 kilogram dan 1.988 butir pil ekstasi, Hendri (25) dan Buyung Zulfikar (26), warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, Rabu (11/4/2018).

Selain penjara, keduanya dikenakan denda Rp2 miliar dan subsider 4 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Sidang vonis dipimpin majelis hakim Dame Parulian Pandiangan SH, Annisa Sitawati, SH dan Mohd. Rizky Musmar SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko, SH, sementara itu dua terdakwa, tidak didampingi Penasehat Hukum (PH).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membawa narkoba jenis sabu seberat kotor 2 Kg dan ribuan butir pil ekstasi sesuai dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa hanya terdiam dan menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan ini kita pikir-pikir," ungkap JPU, Handoko, SH.