Kronologis penangkapan pemasok sabu ke artis Riza Shahab

Ahad, 15 April 2018

Tersangka pemasok narkotika

GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemasok narkotika kepada artis Riza Shahab. Tiga orang pengedar inisial YH, MS, dan IR alias Bagol diamankan di tempat terpisah.

Penyidik mengembangkan dari keterangan Riza Shahab dan kawan-kawannya. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial YH. Pada Jumat (13/4), YH tertangkap akan melakukan transaksi di tempat Riza dan kawan-kawan ditangkap, di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari tangan tersangka YH, polisi mengamankan barang bukti 0,85 gram sabu serta satu unit HP Vivo. Pengakuannya barang tersebut didapatkan dari seorang pengedar berinisial MS.

"Kita kembangkan siap? Yang ternyata datang kembali ke apartemen The Wave dan kami tangkap dan yang bersangkutan membawa narkotika sabu 0,6 gram. Kemudian katanya dari mana itu, dibawa ke sebuah hotel di daerah Mangga Dua. Ternyata dia nginep di sana geledah temukan 0.2 gram di aqua ditaro di tempat sampah di kamarnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/4).

Pada hari yang sama, tim langsung bergerak ke depan Hotel Classic, Jakarta Pusat. MS diamankan saat akan melakukan transaksi dengan cara menaruh barang di depan hotel. Pengakuan tersangka dia mendapatkan barang dari tersangka IR alias Bagol yang berada di wilayah Bogor.

"Ternyata kita mendapatkan di depan hotel classic kita dapat yang bersangkutan sedang transaksi membawa berat 4.7 gram narkotika sabu," kata Argo.

Hari berikutnya, polisi memancing tersangka IR di Sindang Barang, Bogor Barat, Jawa Barat. IR ditangkap ketika akan mengambil uang penjualan dari tersangka MS. Namun, polisi belum menemukan barang haram.

Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di rumah kos IR di Cihideung Hilir, Ciampea Bogor, Jawa Barat. Di sana penyidik berhasil menemukan narkotika jenis ganja seberat 33 gram, timbangan, dan puluhan klip dan satu bong. Saat penggeledahan didapatkan pula 3 orang yang sedang mengonsumsi sabu, lantas mereka diamankan di Mapolsek Ciampea Bogor.

"Kita kembangkan kembali MS mendapatkan dari mana ternyata dari orang di bogor inisial IR kita dapat di Bogor Barat. Kita temukan yang bersangkutan di rumahnya, kita geledah ada 33 gram ganja. Kita interogasi dia beli seperempat, sisanya 33 gram dia beli seharga Rp 650 ribu," kata Argo.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara itu, polisi belum menemukan ketiganya sebagai jaringan pengedar spesialis artis..

"Kebetulan saja, kami masih mendalami kembali," tutup Argo.