KPK imbau 22 legislator penuhi panggilan terkait suap 38 anggota DPRD Sumut

Senin, 16 April 2018

KPK tetapkan TSK baru Korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

GILANGNEWS.COM - Sebanyak 22 legislator akan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Diharapkan para legislator tersebut memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Polda Sumut. Pemeriksaan juga merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sekitar 50 saksi sebelumnya.

"Tim terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan suap terhadap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/4).

"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi, mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.