Fadli Zon sebut Perpres Tenaga Kerja Asing salah arah

Kamis, 19 April 2018

Fadli Zon.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.

Menurutnya, Perpres tersebut tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

"Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4).

Fadli menuturkan saat ini yang terpenting adalah melindungi tenaga kerja lokal. Karena tanpa ada kelonggaran peraturan, tenaga kerja asing akan tetap masuk ke Indonesia.

"Melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerjasama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan. Nah, pada situasi itu yang sebenarnya kita butuhkan justru adalah bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri," ujarnya.

"Kita selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jangan kini pasar tenaga kerja kita juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti," lanjutnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia. Angka itu, tambah dia, melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang.

"Sebelum ada Perpres Nomor 20 Tahun 2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini," ucapnya.

Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.

"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring," ujarnya.