Rumah Tempat Aborsi di Inhu Digerebek, Polisi Temukan Wanita Muda dalam Kondisi Lemas Diduga usai Gu

Ahad, 22 April 2018

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian di Kabupaten Inhu - Riau menggerebek sebuah rumah wanita berinisial MA alias Ita. Penggerebekan dilakukan menyusul adanya laporan warga yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut, yang beralamat di Dusun Pasir Rambai Desa Sei Beringin.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (18/4/2018) malam tersebut, aparat mendapati seorang wanita muda berusia 23 tahun berinisial Dn dalam kondisi terbaring lemas di kamar. Diduga, ia sedang melakukan proses menggugurkan kandungan alias Aborsi dengan bantuan Ita.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, Minggu (22/4/2018) petang menuturkan, penggerebekan itu dilakukan setelah warga setempat merasa curiga. Bukan tanpa sebab, karena Dn tak kunjung ke luar usai bertamu di rumah Ita. Kemudian, warga pun memberitahu polisi.

"Sehari sebelumnya (Penggerebekan, red), wanita tersebut (Dn) bertamu dan tak ke luar sehingga warga curiga. Keesokan harinya kita lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga," terang AKBP Arif Bastari.

Selain menemukan Dn dalam kondisi lemas, polisi juga mendapati sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan praktik Aborsi tersebut, salah satunya alat suntik, cairan alkohol, obat pelancar haid, Pil KB, obat terlambat datang bulan dan beberapa lainnya.

Diduga, Ita berprofesi sebagai dukun Aborsi. Kepada petugas dia mengaku membantu Dn untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia sekitar tiga bulan. Dn sendiri datang ke rumah wanita tersebut pada Selasa (17/4/2018) atau sehari sebelum penggerebekan.

Untuk menggugurkan kandungan, Dn membayar Rp1 juta kepada Ita. Uang tersebut dibayar bertahap masing-masingnya sebesar Rp500 ribu. "Kita langsung bawa wanita berinisial M (Alias Ita) ke Mapolres Inhu, sementara Dn dibawa ke klinik untuk memeriksa kondisinya," terang Arif.