Rugikan Negara Rp1.7 M, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi di Dipenda Riau

Senin, 23 April 2018

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Selain telah menerima hasil audit BPKP mengenai nominal kerugian negara senilai Rp1,7 miliar, Polda Riau juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Dispenda Riau.

"Kita telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Bukan hanya itu kita juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara yang kita tau hingga Rp1,7 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.

Menurut Gidion, penghitungan ini merupakan hasil dari dugaan penyelewengan pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat. Sementara, langkah yang akan dilakukan Polda Riau selanjutnya yakni pihaknya akan kembali meminta keterangan sejumlah saksi. Untuk mencocokkan keterangan kedua tersangka baru yang sudah diperiksa.

Kasus ini mencuat berawal dari anggota Kepolisian Lalulintas yang melakukan razia menemukan adanya mobil yang melanggar Lalu lintas. Saat diperiksa, surat-surat kendaraannya tersebut ditemukan keganjilan pada suara ketetapan pajak daerah mobil tersebut. Dimana surat kendaraan tersebut dikeluarkan tanpa persetujuan dari Ditlantas Polda Riau.