Apa Kabar Revisi Perda PBBKB?

Selasa, 24 April 2018

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga kini belum mendapatkan hasil evaluasi revisi peraturan daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Harusnya minggu ini revisi Perda Pertalite sudah terbit dari kementerian. Nanti saya koordinasikan dengan Biro Hukum perkembangannya," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi kepada wartawan, Selasa (24/4/2018).

Setelah Perda tersebut terbit dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Ahmad Hijazi, selanjutnya dievaluasi dan bisa langsung diundangkan.

"Kalau sudah diundangkan, maka Pertamina harus laksanakan penerapan Pajak Pertalite yang baru sebesar 5 persen," kata mantan Kepala Disperindag Kota Batam ini.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku kalau revisi pajak Pertalite belum keluar dari Kemendagri.

"Setelah kita cek kemarin, Perda Pertalite belum selesai, masih proses sesuai prosedur di Kemendagri," kata Elly Wardhani, Selasa (24/4/2018).

Meski begitu, Elly menyampaikan pada prinsipnya evaluasi revisi Perda Pertalite tidak ada masalah, karena sudah dibahas bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu.

"Untuk sampai ke menteri untuk ditandatangani kan perlu paraf-paraf. Jadi sekarang masih proses itu, yang jelas Perda itu sudah dibahas," ujarnya.

Ditanya sudah ada kepastian kapan evaluasi revisi Pajak Pertalite itu dari Kemendagri, Elly mengatakan pihak Kemendagri belum bisa menjanjikan kapan Perda itu selesai dievaluasi.

"Nggak bisa mereka menjanjikan kapannya, tapi mereka tetap mengusahakan sesegera mungkin, karena sebetulnya waktu yang ditentukan kan sudah lewat," tutupnya.

Untuk diketahui, sebelum Perda Pertalite 5 persen diterapkan, terlebih Perda itu harus dievaluasi di Kemendagri. Massa evaluasi sesuai aturan selama 14 hari terhitung Perda dikirim. Namun hingga kini Pemprov Riau belum menerima hasil evaluasi dari Kemendagri meski waktu yang ditentukan sudah lewat. Amin