Dugaan Korupsi Dana Tanggap Darurat, Kejari Tahan Tiga ASN Kota Dumai

Selasa, 24 April 2018

GILANGNEWS.COM - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, akhirnya masuk sel tahanan. Ketiganya ditahan pihak Seksi Pidanan Khusus atau Pidsus Kejari Dumai. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyelewengan Dana Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap di Badan Penanggulangan Bendacana Daerah (BPBD) Kota Dumai pada tahun 2014 yang diduga merugikan negara hingga Rp219 juta.

Ketiga ASN tersebut adalah NI yang merupakan Mantan Kepala Pelaksana BPBD Dumai, SH (Mantan Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Dumai) dan WI (Bendahara BPBD Dumai). Saat ditahan ketiganya mengenakan rompi tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejari Dumai.

Pihak penyidik Seksi Pidsus Kejari Dumai awalnya melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Tiga oknum PNS tersebut datang secara bertahap mulai dari pukul 10.00 WIB. Penyidik akhirnya menahan tiga oknum PNS ini setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.

"Jadi awalnya kita periksa dulu. Setelah itu langsung kita tahan ketiganya," terang Kepala Seksi Pidsus Kejari Dumai, Jendra Firdaus usai penahanan, Selasa (24/04/2018).

Menurut Jendra,  pihaknya langsung melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia menyebut proses pemberkasan sudah lengkap atau P21. Pihak penyidik pidsus juga menyiapkan materi dakwaan terhadap ketiganya.

Jendra tidak merinci peran dari para tersangka. Sebelumnya, pihak Seksi Pidsus Kejari Dumai sudah melakukan serangkaian pemerikasaan terhadap ketiganya.

Penyidik Kejari Dumai belum memastikan adanya tersangka baru dalam dugaan penyelewengan bencana. Ia menyebut tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara ini.