KPK Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

Kamis, 26 April 2018

Zumi Zola resmi ditahan KPK.

GILANGNEWS.COM - Penyidik KPK memeriksa Gubernur Provinsi Jambi nonaktif, Zumi Zola. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).

Zumi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.25 WIB. Zumi yang mengenakan baju tahanan KPK tersebut langsung memasuki lobi Gedung KPK. Ia kemudian menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Zumi resmi menjadi tahanan KPK, pada 9 April 2018 lalu. Saat itu, ia tak mau berkomentar apa pun soal kasus atau penahanan dirinya. Ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang langsung membawanya ke rutan.
Dalam kasus ini, Zumi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Jambi. Selain dirinya, KPK juga telah menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi bernama Arfan sebagai tersangka.

KPK menduga Zumi dan Arfan menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang kemudian diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.

KPK menduga Zumi mengetahui pemberian 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi, yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Meskipun pada pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya di KPK, Zumi membantahnya.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.