Bawaslu Temukan Pelanggaran Tindak Pidana oleh Oknum Anggota Dewan

Jumat, 27 April 2018

Rusidi Rusdan.

GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menemukan baru-baru ini dua pelanggaran tindak pidana di Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti, Riau.

Informasi demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan, Jumat (27/4/2018) di kantor Bawaslu Riau.

Penemuan kasus pertama, sebut Rusidi, pelanggaran yang dilakukan oknum DPRD Riau inisial SN. Dimana SN melakukan dugaan lakukan kampanye menggunakan uang negara dalam hal ini dana reses.

"Jadi saat resesnya SN menyampaikan kepada masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Riau," katanya.

Sedangkan penemuan kasus kedua, lanjut Rusidi, dilakukan oknum anggota DPRD Bengkalis inisial AZ di Bengkalis. Dimana saat reses, AZ terbukti melakukan politik uang yang merupakan tindak pidana.

"Jadi AZ ini membagi-bagikan baju kaos salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur Riau yang di dalamnya diselipkan uang Rp50 ribu," bebernya.

Kasus politik uang ini, tambah Rusidi saat ini sudah ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Sentral Penegakan Hukum Terpadu Polresta Bengkalis.

"Kemudian di waktu dan tempat yang sama. Orang yang sama (AZ) juga berkampanye salah satu Paslon gubernur dan wakil gubernur Riau," tukasnya.