Polda Riau: 2 Mantan DPRD Ikut 'Bermain' di Korupsi Bansos Bengkalis Jilid II

Sabtu, 28 April 2018

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan dua tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Bengkalis "jilid II" menyeret dua mantan anggota DPRD.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan, Jumat (27/4), mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersanga setelah pihaknya melakukan gelar perkara belum lama ini. "Kemarin habis gelar (perkara). Selanjutnya kita kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," ujar Arif.

Beberapa waktu lalu, informasi penetapan tersangka dalam kasus Bansos yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp31 miliar tersebut turut disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Hal itu diketahui menyusul diterimanya SPDP oleh Kejati Riau dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, medio April 2018 lalu. Namun, Kejati menyatakan dalam SPDP tersebut tidak disebut identitas tersangka yang terjerat kasus korupsi berjamaah itu.

Disinggung lebih jauh soal tersangka baru tersebut, Gidion belum bersedia mengungkap kepada publik. Dia hanya mengatakan bahwa dua tersangka yang diduga turut menikmati korupsi Bansos senilai Rp277 miliar itu mantan anggota DPRD Bengkalis. Dalam kasus tersebut, sebelumnya turut menyeret sejumlah mantan dan pimpinan DPRD Bengkalis. Mereka semua telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kasus ini sendiri kembali disidik oleh Polisi setelah berdasarkan fakta-fakta persidangan masih terdapat sejumlah pihak lainnya diduga turut terlibat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Bengkalis itu.

Kasus skandal korupsi Bansos berawal dari alokasi APBD Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp277 miliar. Dalam dakwaan Jaksa, terdapat lebih 4.000 proposal, yang sebagian besarnya fiktif. Bahkan, sejumlah kalangan legislatif diketahui turut bermain dalam pengajuan dana hibah itu. Akibatnya, berdasarkan audit BPKP kerugian negara mencapai Rp31 miliar.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada lima legislator Bengkalis periode 2009-2014. Mereka adalah Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayenis, Muhammad Tarmizi dan Hidayat Tagor.

Selanjutnya, Oktober 2016, Pengadilan turut menvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekda Bengkalis Azrafiani Rauf dengan pidana 1,6 tahun penjara. Hukuman bertambah saat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Terakhir, majelis hakim turut menjatuhkan Vonis mantan ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi periode (ketua DPRD Bengkalis setelah Jamal Abdillah) dengan 1,6 tahun penjara.