KPK Akan Surati Pejabat di Riau Belum Serahkan LHKPN

Senin, 01 Agustus 2016

Gilangnews.com - Niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perang terhadap korupsi di bumi lancang kuning ternyata belum mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Pejabat penyelenggara Negara di Riau.
 
Hal ini terlihat masih adanya Pejabat setingkat eselon II dan Anggota Dewan yang belum lakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Deputi Pencegahan KPK Anto Ikayadi yang juga ikut mendampingi Riau dalam rencana Aksi Kordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi menyayangkan masih adanya sejumlah pejabat eselon II belum lakukan LHKPN.
 
"Sebenarnya sudah dari dulu diingatkan untuk melakukan LHKPN, bahkan tidak hanya LHKPN, tapi harus diikuti juga semuanya aparat dengan melakukan LHKASN,"ujar Anto Ikayadi, Minggu (31/7/2016) melalui sambungan telepon.
 
Maka untuk itu, menurutnya KPK akan segera kirimkan surat pemberitahuan kepada pejabat yang bersangkutan.
"Akan dikirim surat, agar pejabat bersangkutan itu tahu belum melakukan LHKPN,"jelas Anto Ikayadi.
 
Langkah menyurati pejabat penyelenggaran daerah ini juga tidak hanya dilakukan kepada pejabat eksekutifnya. Bagi Legislatif yang belum juga melakukan LHKPN akan dikirimi surat.
 
"Karena eksekutif dan Legislatif masuk dalam penyelenggara pemerintah di daerah dan mereka harus melaporkan harta kekayaan,"ujar Anto Ikayadi. [P]
 
Sumber Tribun