PT Godang Tua Jaya Batal Jadi Pemenang Proyek Pengangkutan Sampah Pekanbaru

Senin, 30 April 2018

GILANGNEWS.COM - Setelah melalui rapat evaluasi bersama tim terkait yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Bappeda serta saksi ahli yang ditunjuk oleh LPSE, PT Godang Tua Jaya (GTJ) akhirnya dibatalkan sebagai pemenang lelang proyek pegangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp88.792.555.692 "Iya, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya tim memutuskan bahwa PT Godang Tua Jaya dianggap gugur sebagai pemenang lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 karena tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Senin (30/4/2018).

Ditambahkan Zulfikri, PT Godang Tua Jaya gugur sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah di zona 1 karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.

"Kemampuan Dasarnya tidak bisa mereka penuhi. Maka kami memutuskan untuk menggugurkan perusahaan tersebut," ujarnya.

Ia menyebut, setelah dinyatakan gugur sebagai pemenang, PT Samhana Indah akan menggantikan posisi PT Godang Tua Jaya (GTJ).

"PT Samhana Indah ini kan berada diurutan nomor dua setelah GTJ. Tapi sebelum kami tetapkan menjadi pemenang, kita akan kembali evaluasi syarat dan administrasinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, pasca PT Godang Tua Jaya ditetapkan sebagai pemenang, pro dan kontra pun mencuat kepemukaan. Sebab perusahaan ini memiliki catatan buruk saat mengelola sampah di Provinsi DKI Jakarta, hingga berujung ke pemutusan kontrak kerja.

Tidak ingin hal serupa terjadi di Pekanbaru, pihak DLHK, bersama bagian hukum dan Inspektorat langsung terbang ke Jakarta untuk mengecek keabsahan dokumen lelang yang dimasukkan di ULP Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, ULP Kota Pekanbaru menetapkan PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru. Zona 1 meliputi, wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

Perusahaan pengangkutan sampah asal Jakarta ini memiliki sejumlah catatan dalam mengelola sampah di Jakarta. PT GTJ pemenang tender proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru ini berkantor di Jalan Berlian No 35 Jakarta Timur.

Perusahaan ini diduga melakukan wanprestasi dan diputus kontraknya oleh Pemprov DKI Jakarta.