Bedah Pasal Kontroversi Perpres Jokowi soal TKA

Rabu, 02 Mei 2018

Kebijakan Jokowi menerbitkan Perpres soal TKA menuai protes dari sebagian massa buruh yang berunjuk rasa pada 1 Mei lalu.

GILANGNEWS.COM - Perpres TKA atau Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi isu panas yang diusung ribuan buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Indonesia, 1 Mei lalu.

Perpres itu mendapat kritik dan penolakan dari sejumlah organisasi pekerja karena dianggap menganaktirikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan membuka pintu lebar-lebar bagi pekerja asing ke Indonesia.

Pemerintah telah membantah Perpres 20/2018 memperluas kesempatan bekerja bagi TKA. Lewat sejumlah pejabat seperti Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, pemerintah menyatakan Perpres tersebut justru dibuat untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.

Klaim pemerintah itu tak menghentikan gelombang kritik dan penolakan terhadap Perpres tersebut. Setidaknya, ada beberapa pasal yang disorot mereka yang menolak Perpres 20/2018, antara lain:

Pasal 10

Pasal ini menyebutkan pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Padahal, pasal 43 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengharuskan pemberi mendapatkan persetujuan RPTKA.

Bunyi lengkap pasal 43 ayat (1) adalah: Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 10 Perpres 20/2018 juga dinilai bertentangan dengan pasal 42 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap TKA memiliki izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah sendiri berargumen bahwa pasal 10 ini akan menyederhanakan prosedur dan mempercepat birokrasi perizinan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menekankan pemerintah tetap mengendalikan masuknya TKA ke Indonesia melalui sejumlah persyaratan seperti pendidikan, kompetensi, hanya menduduki jabatan tertentu dengan level menegah ke atas.

Pasal 19

Pasal ini mengatur soal visa tinggal terbatas (Vitas) yang menjadi syarat bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.

Pasal 19 berbunyi: pejabat imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri memberikan Vitas paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai proses pemberian Vitas selama dua hari sebagai pelonggaran bagi pekerja asing bekerja di Indonesia.

"Kalau sekarang dalam dua hari bisa langsung kerja. Kan, kacau," kata Iqbal kepada wartawan (25/4).

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan usaha warga untuk mendapatkan/mengurus, semisal, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atau SKCK yang bahkan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.

Pasal 26

Kemudian dalam pasal 26 tidak secara gamblang mengharuskan pemberi kerja TKA untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada TKI. Di pasal itu pemberi kerja TKA hanya wajib menunjuk TKI untuk menjadi pendamping TKA, namun tidak disebutkan jumlah yang harus mendampingi TKA dan diberi pelatihan oleh pemberi kerja TKA.

Pasal 26 mengatur bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib (a) menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; (b) melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan (c) memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut beleid pasal tersebut tidak tegas mewajibkan setiap TKA memberikan pengetahuan (transfer knowledge) kepada tenaga kerja lokal.

"Perpres ini bisa dianggap sebagai kemajuan, bisa juga dianggap sebagai kemunduran jika diukur dengan acuan Peraturan Menteri Tenaga Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Komisioner Ombudsman, Laode Ida.

Senada dengan Laode, Said menambahkan dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 juga tidak mencantumkan secara tegas kewajiban TKA untuk melakukan transfer of job dan transfer of knowledge TKI.

Said menyebut setidaknya harus ada sepuluh orang TKI yang mendampingi minimal satu orang TKA. Hal ini dilakukan agar pekerja lokal bisa belajar dan mendapat pengetahuan dari TKA tersebut.

"Ketika (TKA) pulang setelah 3-4 tahun tidak perlu ganti TKA lagi, sebab TKI yang mendampingi selama 3-4 tahun bisa menggantikan TKA tersebut. Kan sudah belajar," ujar Said (25/4).