Bawa 8 Kg Sabu, Residivis Kasus Perampokan Ditangkap di Simpang Tugu Payung Pekanbaru

Senin, 21 Mei 2018

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto didampingi Kapolsek Tampan, saat jumpa pers pengungkapan 8 Kilogram Sabu, Senin siang.

GILANGNEWS.COM - Aparat Polsek Tampan, Kota Pekanbaru - Riau yang diback up jajaran Satnarkoba Polresta, menciduk pria berinisial HE. Ia diringkus setelah kedapatan membawa delapan kilogram Narkoba jenis Sabu.

HE diduga sebagai kurir yang dibayar untuk membawa Sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta. Kepolisian menduga, serbuk haram tersebut berasal dari luar negeri yang masuk melalui wilayah perairan di Provinsi Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Senin (21/5/2018) siang menuturkan, Sabu seberat delapan kilogram tersebut ditemukan polisi dari dalam mobil Fortuner yang digunakan HE ketika itu.

HE diciduk di persimpangan lampu merah Tugu Payung, depan gerbang jalan masuk Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 15 Mei 2018, tepat sehari sebelum serangan terduga teroris terjadi di Mapolda Riau.

"Dia ini diduga sebagai Kurir dan diupah membawa Sabu dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta. Yang bersangkutan kita tangkap, setelah anggota mendapat informasi terkait mobil Fortuner putih yang dicurigai membawa Naroba," kata Kapolresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, HE pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Setakat ini, aparat masih mendalami dari mana asal usul jaringan yang mengendalikan HE, serta ke mana peredaran Narkobanya.

HE sebetulnya bukan kali ini saja terlibat perkara hukum, karena sebelumnya ia juga pernah di penjara atas keterlibatannya dalam aksi perampokan. "Rerisivid kasus Curas (Pencurian Disertai Kekerasan, red)," pungkasnya.

Adapun delapan kilogram Sabu itu, dikemas menjadi delapan bungkus yang disamarkan ke dalam kemasan produk teh asal luar negeri. Modus serupa kerap dilakukan dan sudah berkali-kali digagalkan aparat berwajib.