Ratusan Orang jadi Korbannya, Ditreskrimsus Polda Riau Bekuk Penjahat Cyber Modus SMS Berhadiah

Selasa, 29 Mei 2018

Direktur Reskrimsus Kombes Gidion, Kabid Humas didampingi Kasubdit II, saat ekspose pengungkapan kasus penipuan Cyber yang dilakukan AS terhadap ratusan korbanya

GILANGNEWS.COM - Sub-Direktorat II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, meringkus seorang pria berinisial AS. Penjahat dunia maya (Cyber) ini sukses menipu ratusan korbannya dengan modus undian berhadiah.

Sepak terjang pria berusia 21 tahun ini berakhir, setelah dibekuk aparat Ditreskrimsus Polda Riau di Kabupaten Sidenreng Sulawesi Selatan. AS ditangkap setelah Polda Riau mendapat laporan terkait penipuan tersebut.

Modusnya, AS mengirimkan puluhan ribu SMS (Pesan singkat, red) memanfaatkan salah satu provider ke nomor pelanggan secara acak. Untuk meyakinkan korban, ia bahkan membuat tiga website bodong.

Dalam website itu, AS mencantumkan nama sejumlah pejabat yang tidak valid alias akal-akalan saja, plus dengan izin palsu dari departemen terkait. Ini dilakukan agar lebih meyakinkan korbannya.

Tidak hanya meminta sejumlah uang, AS diketahui juga meminta sejumlah pulsa kepada korban-korbannya. Setelah semua yang diinginkan diperoleh, pelaku menghilang dan tidak terlacak lagi, hingga akhirnya dibekuk polisi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan pada Selasa (29/5/2018) siang menuturkan, AS bakal dijerat dengan tindak pidana ITE (UU ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Kita telusuri dari laporan yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Riau, dan yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Subdit II pada 26 Mei 2018," terangnya didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto serta Kasubdit II AKBP John Ginting.