Tersangka Narkoba, Kepala LP Kalianda Terancam 20 Tahun Bui

Rabu, 30 Mei 2018

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kalianda nonaktif Muchlis Adjie. Penahanan ini terkait statusnya sebagai tersangka terkait peredaran narkotika di dalam Lapas Klas II Kalianda.

Muchlis dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain pidana, BNNP Lampung juga akan mengenakan Muchlis dengan pasal pencucian uang.

Kepala BNNP Lampung, Tagam Sinaga menduga Muchlis mengetahui peredaran narkotika di dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli Yunus. Pihaknya juga menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus.

"Sedikitnya ada tiga kali transaksi duit yang ditransfer ke dalam rekening Muchlis Adjie. Semua ini sedang kami telusuri, berapa nominalnya," ujar Tagam dikutip Antara, Rabu (30/5)..

Dalam kasus ini, BNNP juga mengamankan empat buku rekening dari empat bank milik Muchlis.

Kepala BNN Heru Winarko sebelumnya mengatakan pihaknya saat ini terus mengejar kasus narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Salah satunya dengan penetapan tersangka terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung, Muchlis Adjie.

"Jadi kita selain pemberantasan (narkotika) juga supaya bisa memitigasi kegiatan narkoba dari dalam lapas," kata Heru Winarko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5) lalu.