Korban Tak Puas dengan Vonis Pidana Terhadap Bos First Travel

Rabu, 30 Mei 2018

Direktur Utama First Travel Andika Surachman, dan Direktur sekaligus istrinya Anniesa Hasibuan jelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

GILANGNEWS.COM - Sejumlah korban yang hadir di sidang vonis pemilik agen perjalanan umrah First Travel mengaku tak puas dengan putusan hakim, terutama terkait nominal denda dan penyitaan aset terdakwa.

Ruspitasari (43), agen yang juga korban dalam kasus penipuan ini mengaku menerima keputusan hakim. Namun Ruspitasari tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya lantaran hukuman kepada para bos First Travel, menurut dia, semestinya bisa lebih berat.

"Terutama mengenai asetnya, aset yang diserahkan ke wadah kami," kata Ruspitasari usai menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Nominal penyitaan aset menjadi masalah bagi Ruspitasari karena aset yang diputuskan akan disita oleh negara hanya sekitar Rp25-30 miliar. Sementara informasi awal yang ia peroleh sebelumnya jumlah aset terdakwa yang disita bernilai sekitar Rp200 miliar.

"Sedangkan jemaah yang jadi korban itu 63 ribu yang belum berangkat. Kalau 25-30 miliar itu dibagikan ke 63 ribu kami enggak menerima apa-apa," katanya.

Kekecewaan serupa disampaikan oleh Surya Justina, agen sekaligus korban. Surya merasa baik pidana kurungan maupun denda kepada terdakwa terlalu kecil.

"Kalau menurut kami hukuman 20, 18, 15, itu sangat kecil untuk perbuatan mereka yang saya anggap keji. Ini urusan umat, ini orang mau ibadah," ujar Surya.

Ia pun menilai nominal denda yang majelis hakim jatuhkan kepada Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tergolong sangat kecil dibanding kerugian yang mereka akibatkan sekitar Rp905,3 miliar.

Di lain pihak, kuasa hukum Annisa Hasibuan menilai kliennya masih berniat bertanggung jawab memenuhi janjinya kepada calon jemaah yang belum berangkat. Ia mengklaim kliennya akan memakai caranya sendiri untuk memberangkatkan sisa calon jemaah.

"Bu Annisa sendiri bilang 'saya akan berangkatkan, gimana pun caranya usaha sendiri'," ujar Andika Wirananda, pengacara Annisa.

Andika menambahkan pihaknya berharap negara dapat memanfaatkan aset hasil penyitaan seluas mungkin untuk jemaah.