Wuih! Segini Jumlah Uang yang Turut Diamankan Polda Riau dalam Penggerebekan di E-Zone Pekanbaru

Kamis, 31 Mei 2018

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto.

GILANGNEWS.COM - Sejumlah barang bukti, turut diamankan jajaran Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau dalam penggerebekan yang dilakukan di arena permainan anak E-Zone di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru - Riau, pada Rabu malam tadi.

Tak tanggung-tanggung, untuk uang tunai, aparat berwajib menyita sebesar Rp75 juta. Selain itu, diamankan pula mesin permainan yang diduga digunakan untuk berjudi, kepingan koin game, CPU dan beberapa barang lainnya.

Untuk membawa itu semua dari E-Zone ke Mapolda Riau, polisi bahkan harus mengerahkan truk Dalmas yang biasanya dipakai mengangkut personel. Setakat ini, lima orang masih diperiksa, di mana salah satunya sebagai pemilik usaha.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto, Kamis (31/5/2018) siang mengungkapkan, saat penggerebekan itu, aparat berwajib sukses menangkap tangan terkait adanya dugaan aktivitas perjudian di E-Zone.

"Kita masih lakukan pemeriksan lebih dalam terhadap kelima terduga pelaku ini. Mereka belum kita tahan karena masih proses itu (Pemeriksaan, red)," sebutnya saat ekspose di Mapolda Riau didampingi jajarannya.

Dalam kasus ini, Polda Riau akan mengkontruksikan dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sementara tempat tersebut, sekarang ini sudah dipasangi garis polisi demi kepentingan penyidikan.

E-Zone sendiri sesuai izinnya adalah permainan ketangkasan anak, namun diduga disalahgunakan sehingga terjadi perjudian. Penindakan dilakukan polisi, setelah mendapat informasi dari masyarakat.