Belum Ada Tersangka dalam Kasus Dugaan Perjudian di E-Zone

Kamis, 31 Mei 2018

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus mengusut adanya dugaan perjudian di arena gelanggang permainan permainan anak E-Zone, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Dalam satu hari, tempat itu beromset ratusan juta rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Hadi Purwanto, mengatakan, dalam penggerebekan pada Rabu (30/5/2018) malam, pihaknya mengamankan lima orang.

Mereka adalah KL selaku pemilik tepat tersebut dan empat orang karyawannya berinisial Sap, LS alias Atas, Hen dan Ay.

"Untuk saat ini kelima pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kita belum lakukan penahanan, pelaku masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," tutur Hadi, pada Kamis (31/5/2018).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di antaranya, dua unit mesin untuk permainan judi, beberapa slop rokok dan uang tunai Rp75.450.000. Dari ratusan mesin yang tersedia, dua di antaranya diamankan karena sedang melakukan transaksi penukaran poin dengan uang.

"Aktivitasnya menukar koin untuk permainan. Dari permainan itu didapat voucher untuk ditukarkan uang langsung di TKP," terang Dirkrimum.

Dalam hal ini, imbuh Hadi, E-Zone memang mengantongi izin dari Pemkot Pekanbaru. Namun, izin tersebut hanya untuk permainan anak-anak. Dari penyidikan sementara, diketahui kalau praktik perjudian itu sudah lama dilakoni pelaku. "Satu hari omset didapat pelaku mencapai ratusan juta rupiah," ucap Hadi.

Dalam kasus ini, apabila pelaku terbukti melakukan praktik perjudian, maka mereka pun terancam dijerat dengan Pasal 303 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp25 juta.