Hindari Diskriminasi, Pasal Pencabulan RKUHP Diusulkan Diubah

Jumat, 01 Juni 2018

Di dalam RKUHP disebutkan pencabulan dilakukan oleh sesama jenis, yang dikhawatirkan memicu sikap diskriminatif terhadap kelompok LGBT.

GILANGNEWS.COM - Pasal tindak pencabulan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap diskriminatif. Penyebabnya adalah di dalam rancangan itu mencantumkan frasa pencabulan dilakukan sesama jenis.

Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah Enny Nurbaningsih menyatakan usulan menghapus frasa sesama jenis itu agar norma UU tidak diskriminatif.

"Soal LGBT memang kami melihat sekali lagi setelah kami kaji sedemikian rupa, memang ada semacam kesan (diskriminasi), yang satunya kita sebut sesama jenis tapi di atasnya enggak," ujar Enny di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Enny menjelaskan pasal yang memuat norma dan unsur diskriminatif akan berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi.

"Karena kami menjaga jangan sampai membuat rumusan itu ada kesan diskriminasi, kalau diskriminasi pasti larinya ke MK," ujar Enny.

Menurut Enny, penghapusan frasa sesama jenis akan membuat pencabulan berlaku secara umum. Pasal itu tidak hanya menjerat kelompok tertentu seperti LGBT, melainkan yang berbeda jenis kelamin.

"Kalau kita bicara setiap orang apa pun dia, jenis kelamin sama atau beda kalau dia cabul, ya, enggak boleh. Siapapun dia," kata Enny.

Meski demikian, kata Enny, dalam rapat dengan Panja RKUHP DPR, ketentuan itu masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, ketentuan itu diusulkan tertuang dalam bagian penjelasan. Usulan lain, ketentuan itu masuk dalam batang tubuh UU.

Pada draf RKUHP sebelumnya, frasa 'sesama jenis' ada di Pasal 495 yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan, dalam rumusan baru pemerintah, pidana pencabulan diatur dalam Pasal 451 yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Lalu, jika perbuatan cabul dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Lalu perbuatan cabul yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Sedangkan setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pada bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud perbuatan cabul dalam ketentuan ini dilakukan dengan orang yang sama jenis kelaminnya atau orang yang berbeda jenis kelaminnya.

Definisi perbuatan cabul sendiri adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.