Etnis Cina dan India ihwal larangan pemilikan tanah di Yogyakarta: yang berjuang dan yang 'nrimo'

Jumat, 01 Juni 2018

Yogyakarta menerapkan larangan memiliki hak atas tanah bagi warga keturunan, termasuk Tionghoa dan India. Regulasi itu menyebut mereka sebagai nonpribumi.

GILANGNEWS.COM - Dua putusan pengadilan, surat untuk dua presiden serta dua rekomendasi badan negara telah diketok dan diteken. Warga keturunan, terutama dari etnis Cina dan India, tetap tidak berhak memiliki tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Saya sudah tahu konsekuensinya, tapi saya merasa aturan ini tidak benar," Handoko mengutarakan hal itu menggebu-gebu saat saya temui di kantornya.

Handoko adalah seorang warga Yogyakarta keturunan Cina yang sedang memperjuangkan kesetetaraan ihwal pemilikan tanah di provinsi itu.

"Di Jakarta, gubernur digugat dan bisa masuk penjara. Di sini sepertinya berat sekali. Kalau kita tahu kejahatan, tapi diam saja, siapa yang mau berjuang?" katanya.

Tanah dan bangunan di mana Handoko berpraktek sebagai advokat itu milik keluarganya, namun tanpa sertifikat hak milik (SHM), melainkan akta hak guna bangunan (HGB).

Badan Pertahanan Nasional (BPN) Yogyakarta menggolongkan Handoko dan keluarganya sebagai keturunan Tionghoa alias nonpribumi, istilah yang dihapus oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, Instruksi Presiden 26/1998 lebih dulu melarang pejabat negara menggunakan istilah pribumi dalam perumusan kebijakan pemerintah.Handoko adalah satu dari sedikit keturunan Tionghoa yang secara terang-terangan mempersoalkan larangan warga keturunan mempunyai tanah di Yogyakarta.

Handoko bukan orang pertama yang menggugat Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY tahun 1975 tentang penyeragaman kebijakan pemberian hak atas tanah kepada WNI nonpribumi.

Ia memperkarakan aturan itu ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dua upaya hukum tersebut gagal.

Pada tahun 2001, pengusaha Tionghoa bernama Budi Setyagraha lebih dulu memperkarakan larangan itu. Upayanya juga ditolak Mahkamah Agung.

Sejumlah warga keturunan Tionghoa menolak diwawancara perihal larangan memiliki tanah. Ada yang bersedia, tapi tak ingin identitasnya disebut. Alasan mereka dari soal keamanan pribadi atau keluarga hingga masa depan jabatan dan usaha.

"Mempertimbangkan posisi saya di berbagai lembaga, terlalu berisiko bagi lembaga yang saya pimpin bila saya menjadi narasumber," demikian salah satu jawaban saya terima.

Ada pula yang berkata, "keluarga saya tidak mau jadi narasumber untuk hal seperti ini karena nanti bisa terkait banyak hal."

Konsekuensi yang disebut Handoko memang bukan isapan jempol. Awal Maret lalu ratusan orang dari Aliansi Rakyat Jogja Anti Persamaan Hak Atas Tanah berniat mengusirnya keluar dari provinsi itu.

Ancaman dilontarkan Kanjeng Raden Tumenggung Purbokusumo alias Romo Acun. Sejumlah media mengatribusinya sebagai kerabat sekaligus kepala keamanan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Pengusiran semacam itu pernah dilakukan terhadap penulis sekaligus pengajar Universitas Sanata Dharma, George Aditjondro, Desember 2011, yang melontarkan perkataan kontroversial tentang kraton.

Terusir dari Jogja meski telah meminta maaf kepada Kraton, George menjadi tuna wisma sebelum akhirnya meninggal di Palu karena sakit.

Handoko akhirnya memang tidak dipaksa meninggalkan Jogja. Namun keberanian Handoko tak kuasa diimbangi istrinya yang memilih memboyong anak mereka untuk menetap di Jakarta.

"Kami berpisah sementara. Melihat intoleransi ini, dia malas tinggal di Jogja bersama saya. Tidak apa-apa," kata Handoko.

Teman-teman Sultan

Siput Lokasari bukan figur yang tak dikenal publik. Pengusaha tionghoa ini pernah mencak-mencak dalam sidang DPR dalam status nasabah korban skandal Bank Century.

Rumah Siput mentereng di kawasan Godean, Kabupaten Sleman. Ia mengaku berada di lingkaran utama pergaulan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwana (HB) X dan kerabat kraton lainnya.

Siput mengklaim terdampak larangan warga keturunan memiliki tanah, meski asetnya tersebar di beberapa wilayah di Jogja, baik yang beralaskan hak milik atau sekedar HGB.

"Saya pernah minta tolong ke Tjia Eddy Susanto. Saya minta dipertemukan dengan gubernur. Saya ingin tahu motivasinya (mempertahankan larangan itu)," tutur Siput.

Tjia Eddy Susanto adalah taipan Tionghoa, pemimpin PT Putra Mataram Mitra Sejahtera yang mengelola Plaza Ambarukmo dan PT Mataram Indah Wisata yang menaungi hotel bintang lima Royal Ambarukmo.

Pusat perbelanjaan dan hotel itu berdiri di tanah Kraton alias Sultan Ground. Selain rekan bisnis, Siput menyebut Eddy Susanto dan Sultan HB X juga teman di lapangan golf.

Namun Siput tak kunjung bertemu HB X, meski ia juga pernah melobi sang gubernur melalui Heri Dendi, budayawan Jogja.

September 2016, Siput berinisiatif menyerahkan surat somasi untuk HB X ke kantor Gubernur DIY. Ia datang bersama Willie Sebastian, pimpinan sebuah perguruan taekwondo di Kalasan, Sleman.

Namun mereka pulang dengan tangan hampa. Siput hanya sempat berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat dengan adik-adik HB X, antara lain GPBH Prabukusuma dan KGPH Hadiwinoto.

Siput beberapa kali mengirimkan pesan bernada kritik dan sindiran soal larangan warga keturunan memiliki tanah kepada Prabu dan Hadi, walau sebagian tak mendapat tanggapan atau ditanggapi sinis.

"Saya selalu berusaha lewat jalur personal. Saya memposisikan diri sebagai warga. Kalau ada persoalan, saya wajib bertemu dan gubernur menerima saya, daripada terjadi miskomunikasi. Tapi selalu tidak pernah bertemu," kata Siput.

Kondisi sosial dan finansial Willie berbeda dengan Siput. Rumahnya lawas meski terletak di pinggir jalan raya yang menghubungkan Jogja dengan Klaten.

Wille tak mengenal apalagi bermain golf dengan Sultan HB X. Toko yang ditempatinya pasca penggusuran tahun 2002 berada kurang dari satu kilometer dari Candi Prambanan, dengan sertifikat HGB.

Toko itu, kata Willie, berada di atas tanah ganti rugi yang diberikan Pemkab Sleman. Saat proses pengurusan sertifikat, Willie baru mafhum soal larangan warga keturunan memiliki SHM.

"Saya dipanggil petugas BPN Sleman, dia katakan, 'Maaf, Pak Willie warga nonpribumi, jadi tidak bisa punya hak milik atas tanah.' Saya sempat membantah. Menurut konstitusi, kita hanya mengenal WNI dan WNA," ujarnya.

"Kalau bapak tidak terima, silakan gugat di pengadilan," kata Wille mengulang jawaban yang ia terima kala itu.

"Saya tidak punya daya dan akhirnya saya melepas hak milik itu. Saya tidak tandatangan dokumen, dicabut begitu saja," ucapnya.

Tiga tahun sebelumnya, Willie mendapatkan SHM atas rumah yang ditempatinya dengan istri dan tiga anaknya. Ia tak pernah mendapatkan jawaban persis mengapa aturan itu berbalik 180 derajat setelahnya.

"Di surat pelepasan hak milik, saya disuruh menandatangani pernyataan sukarela mengembalikan tanah ke negara. Lalu kami harus memohon pinjaman tanah dari negara dan membayar uang sewa," tuturnya.

Willie berspekulasi, petugas BPN menentukan seseorang sebagai keturunan berdasarkan wajah semata. Ia berkata, tak ada satupun istilah Tionghoa dalam akta kependudukannya.

Faktanya, sebelum pengesahan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap akta kelahiran anak dari keluarga Tionghoa tercantum tulisan Staatsblad 1917.

Siapa pun yang pada akta kelahirannya tercantum beleid era Hindia Belanda itu akan dianggap sebagai warga Tionghoa.
Sia-sia?

Apakah suara Handoko, Siput, dan Willie cukup nyaring di tengah mayoritas warga Tionghoa Jogja yang memilih bungkam?

Budi Dharmawan, fotografer sekaligus penulis lepas keturunan Tionghoa di Jogja, menyebut sebagian anggota komunitasnya memilih mengakali situasi dibandingkan berpolemik.

"Banyak yang mencari cara memainkan peraturan, pakai tipu-tipu sedikit. Itu jamak. Ada yang mengaku bukan WNI keturunan," ujarnya.

Opsi itu menurut Budi wajar. Ia berkata, hak kepemilikan atas tanah vital karena menyangkut kebutuhan dasar.

Lebih dari itu, Budi mengaku sangat jarang mendengar warga Tionghoa Jogja memperbincangkan larangan itu. "Komunitas ini memang tertutup," kata dia.

Willie Sebastian menyebut sebagian koleganya menganggap sikap kritis terhadap larangan tersebut akan bertepuk sebelah tangan. "Itu adalah suara terbesar."

"Mbok wes terima wae, angger ijih iso urip nang Jogja (Sudahlah terima saja, yang penting masih bisa hidup di Jogja). Bisa dagang. Mereka selalu berkata seperti itu," ujar Willie.

Handoko pun menyadari pesimisme yang sama. Ia berkata, beberapa kawannya khawatir konflik rasial yang menarget warga Tionghoa dapat kembali muncul seiring gugatannya.

Namun Handoko berkeras. "Yang penting saya sudah berusaha, tidak seperti orang yang ngedumel tapi tidak berbuat apa-apa."

"Kalau tidak mau berjuang, silakan. Kepalamu akan diinjak selamanya. Saya bukan model orang seperti itu," ucapnya.

Siapa yang lemah?

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2016 BPN DIY mengeluarkan 56.084 SHM dan 3.572 HGB. Statistik itu tidak dijabarkan atas komponen suku atau etnis. BPS pun hanya menjabarkan penguasaan tanah berdasarkan WNI atau WNA.

Adapun, BPS menyatakan DIY sebagai provinsi dengan penduduk miskin terbanyak di Jawa tahun 2017. Perhitungan itu pun tidak dijabarkan atas suku maupun etnis.

Siput Lokasari menyebut tak semua keturunan Tionghoa di Jogja masuk kelas ekonomi menengah atau atas, seperti argumen Pengadilan Negeri Yogyakarta saat menggugurkan gugatan Handoko, Maret lalu.

Siput menunjuk Ketandan dan Pajeksan sebagai kantong warga Tionghoa miskin.

Di Pajeksan, saya bertemu Septi. Perempuan Tionghoa itu tinggal di rumah yang luasnya tak lebih dari 20 meter persegi dengan suami dan tiga anaknya.

Septi adalah pedagang pecel lele yang mengantongi setidaknya Rp200 ribu setiap hari dari usahanya. Penghasilan tak menentu berpotensi menggagalkan Septi mencapai pendapatan per kapita warga Indonesia, sekitar Rp47 juta per tahun.

Meski tak mapan secara finansial, Septi menetap di atas yang dimilikinya sendiri.

"Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu. Orang Cina walau punya SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia) biasanya tetap tidak bisa punya hak milik."

"Saya merasa beruntung sekali. Dulu aparat RT, RW, camat, mungkin menggampangkan keluarga saya," tuturnya.

Septi menyebut seorang mantan petinggi ABRI yang kala itu membantu warga Pajeksan mengurus SHM. Tanpa bantuan bos tentara itu, ia pesimis dapat memiliki tanah.

Siput menuturkan, tidak sedikit warga Tionghoa yang memiliki hak kepemilikan atas tanah di Yogya. BPN, kata dia, bisa jadi tak lepas dari oknum yang memanfaatkan beleid itu untuk keuntungan pribadi.

"Aset saya beberapa juga statusnya hak milik. Tanah teman-teman saya lebar-lebar, ada yang satu hektar. Kenapa bisa hak milik? Ya karena bayar ke petugas BPN," ucapnya.

Siput tak dapat mengajukan bukti sahih atas tudingannya itu. Ia berkata, membuktikan transaksi di bawah meja adalah tugas penegak hukum.

Saya menghubungi Kepala BPN Kanwil DIY Tri Wibisono untuk mendapat jawaban atas penerapan larangan yang silang sengkarut dan diskriminatif, menurut Komnas HAM dan Ombudsman.

Namun Tri enggan mengeluarkan pernyataan apapun terkait aturan tersebut. "Tidak ada yang dapat saya sampaikan, sebab kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Tak melawan

Sementara itu, sebagian warga keturunan India di Yogya mengambil sikap berbeda. Meski menyadari bahwa mereka didiskriminasi, mereka memilih untuk diam.

Saya bertemu Nari di rumahnya di kawasan Mangkubumi yang berdiri di atas tanah kraton. Dalam istiliah lokal, ia tinggal di atas tanah magersari, yang menandakan kraton memberinya hak dalam periode waktu tertentu untuk tinggal di tanah tersebut.

"Kami ini tinggal di Yogya yang aturannya seperti itu, ya sudah kami jalani. Untuk apa kami beli tanah kalau segala fasilitas diberikan kepada kami?" ujarnya.

Nari adalah generasi kedua dari keluarganya yang hidup dan menetap di Jogja. Mereka datang ke kota itu tahun 1963 ketika masih berstatus warga negara India.

Pada 1965 keluarga Nari membeli rumah yang hingga kini ditempatinya. Di komunitas keturunan India Yogya yang hanya terdiri dari 17 keluarga atau sekitar 50 orang, Nari merupakan sosok yang paling disegani.

"Kami adalah komunitas kecil. Rata-rata kami punya rumah sendiri, rata-rata mereka HGB. Tidak pernah ada masalah," ujarnya.

Karena tinggal di atas tanah Kraton, Nari mengaku harus memperbarui surat izin atau sewa-menyewa ke Kraton, sekali dalam 10 hingga 15 tahun. Ia tidak merasa rugi atas situasi tersebut.

"Saya hidup di tengah kota, mengapa saya harus mempermasalahkannya?" tutur Nari.

Sementara Dev Anand, seorang keturunan India pemilik toko tekstil besar di kawasan Jalan Solo, Jogja, menganggap pembatasan hak agraria itu setimpal dengan kenyamanannya menetap di kota itu.

Dev bermigrasi ke Yogya saat berusia 24 tahun pada 1989. Sejak 12 tahun lalu ia resmi menjadi warga Indonesia.

Dev mengatakan, sebagai pendatang ia tak sepatutnya mempersoalkan peraturan yang telah berlaku sejak lama.

"KTP saya sama dengan penduduk lainnya. Di kota lain memang tidak ada aturan seperti ini, di mana pun Anda beli tanah, itu bisa menjadi hak milik."

"Tapi Yogya itu istimewa, kami harus tahu itu. Di sini lebih nyaman dibandingkan kota lain. Kami sedikit berkorban, saya kira tidak masalah," kata Dev.

Lebih dari itu, Dev menilai tak ada perbedaan signifikan antara hak milik dan HGB. Menurutnya ia tak merasakan kerugian materi walau harus membayar permohonan pembaruan HGB setiap 20 hingga 25 tahun sekali, yang nominalnya mencapai 5% dari nilai tanah.

"Kami semua pedagang, masing-masing sibuk di dagang. Kami tidak merasa biaya itu berat."

Saya lantas mengajukan pertanyaan serupa kepada Nari dan Dev soal komunitas keturunan India yang sama sekali tidak bersuara tentang larangan memiliki tanah di Jogja.

"Orang India tidak pernah ikut politik. Mau buat apa? Yang terjadi biasanya ribut, panas-panasan, lalu sakit stroke. Untuk apa kami menjalani itu hidup seperti itu?" tutur Nari.

Adapun Dev, menyebut komunitas mereka memegang kesepakatan tak tertulis bahwa setiap persoalan, baik hukum maupun sosial, harus diselesaikan melalui asosiasi keturunan India di Jakarta.

"Orang India jarang menyuarakan 'ini bagus atau itu jelek'. Semuanya bagus. Itulah mengapa orang India dihargai masyarakat, ke mana saja, pasti diterima dengan ramah, tidak ada kebencian, karena kami tidak pernah protes," ujarnya.

Mengacu sejarah?

Komnas HAM, tahun 2014 dan 2015, merekomendasikan HB X mencabut atau menyatakan larangan warga keturunan memiliki tanah di Yogya tidak berlaku.

Komnas menyebut aturan itu tidak sesuai konstitusi, UU 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU 39/1998 HAM dan UU 40/2008 tentang penghentian diskrimasi etnis.

Adapun tahun 2018, Ombudsman menyebut BPN melakukan mal-administrasi karena memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY 1975.

Rekomendasi dan penilaian dua lembaga tadi hingga kini tak menyurutkan larangan tersebut.

Sebagai perwakilan Kraton, GKR Mangkubumi, meminta mereka yang menolak larangan itu untuk mempelajari sejarah Yogya. Ia tidak merujuk satu peristiwa sejarah secara spesifik.

"Dengan Cina kita punya sejarah yang ada sejak dulu. Kalau belum pahami, ayo sama-sama belajar dan pahami. Jangan asal komplain," tuturnya.

Mangkubumi, anak pertama HB X dan GKR Hemas, menyebut situasi agraria Yogya berbeda dengan daerah lain.

"Tanah DIY bukan tanah negara, mayoritas tanah kraton dan pura pakualaman. Itu adalah perjuangan Mangkubumi, bukan kraton yang mendapatkan. Ia mendapatkan tanah dengan darah, bukan uang."

"Jangan seenaknya tanah itu diambil. Kalau tanah kalian saya ambil, bagaimana?" kata Mangkubumi.

Polemik larangan kepemilikan tanah warga keturunan di Yogya kini mereda dan tak lagi menjadi pembicaraan media massa arus utama. Namun Handoko belum menangkat bendera putih.

April lalu Handoko mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan larangan itu sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Setelah hampir dua bulan berlalu, belum ada titik terang dari nota banding tersebut.

"Kultur di kota ini, kalau tidak suka pada suatu hal, ngomongnya di belakang, tidak terang-terangan. Saya tidak bisa seperti itu," kata Handoko.