Bawaslu Sebut KPU Penyebab Kasus PSI Disetop Polisi

Jumat, 01 Juni 2018

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.

GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum tidak konsisten memberikan keterangan, sehingga akhirnya penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan umum yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia, dihentikan kepolisian.

"KPU memberikan keterangan yang berbeda antara di Sentra Gakkumdu dengan BAP di kepolisian," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Juni 2018.

Menurut Bagja, terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu, Bawaslu dipastikan akan melakukan komunikasi dengan KPU. Dia mengingatkan pelaporan terhadap PSI dulu juga dilakukan berlandaskan keterangan KPU.

"Kami mengajukan kasus PSI ke Bareskrim Mabes Polri setelah mendengarkan dan menelaah keterangan KPU," kata Bagja.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua petinggi PSI tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Keduanya diduga melakukan kampanye melalui iklan media cetak nasional edisi 23 April 2018. Itu merupakan perbuatan tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.