KPK Cari Bukti Baru Kasus KTP-el

Senin, 04 Juni 2018

GILANGNEWS.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-el. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan pemanggilan terhadap Ketua DPR tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi dalam persidangan.

"Pada prinsipnya begini, pengembangan itu jelas sudah ada beberapa jadi tersangka. Semua informasi di persidangan harus kita klarifikasi benar tidak," kata Basaria di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6).

Basaria juga menyampaikan, tak ada jaminan apakah Bamsoet juga akan ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebab, setidaknya diperlukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sedangkan, KPK saat ini disebutnya masih dalam proses pengembangan menemukan bukti-bukti lainnya.

"Kita harus menemukan dua alat bukti dulu. Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," ujar dia.

Sementara itu, Bamsoet sendiri tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-el pada hari ini. Bamsoet justru meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dirinya.

Ia mengaku siap untuk memenuhi panggilan KPK. Ketidakhadirannya dalam beberapa kali pemanggilan lantaran adanya agenda yang bersamaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.