KPK Periksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalan Poros di Bengkalis

Selasa, 05 Juni 2018

KPK Periksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalan Poros di Bengkalis.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Delapan orang saksi diperiksa untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi di proyek tahun 2013-2015 itu.

Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di Lantai II Mako Brimobda Riau, Selasa pagi (5/6/2018). "Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Brimob Polda Riau terkait penyidikan di Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri belum mau menyebutkan siapa saja delapan orang saksi yang diperiksa tersebut. Namun, dia menyatakan saksi tersebut berasal dari pegawai di Pokja ULP dan Dinas PUPR Bengkalis.

"Nama saksi tidak bisa disampaikan. Unsur saksi dari pegawai di Pokja UPL dan PUPR," kata Febri.

Hal senada juga sisampaikan penyidik KPK, Hendri Christian. Dia menyebutkan,

dari delapan saksi yang dipanggil baru Tujuh orang yang datang. "Satu lagi belum datang," ucapnya.

Pantauan wartawan di Mako Brimob pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Salah satu yang terlihat dimintai keterangan adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya Dinas PU Bengkalis, Syarifuddin.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis pada Jumat (1/6/2018). Namun dalam pemeriksaan di Mako Brimob ini tidak terlihat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis yang kini menjabat Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.

Perkaranya masih diproses penyidik. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

KPK juga menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.

Proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter ini dianggarkan dengan dana Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar.