Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sebut Uang Rp 1,9 Miliar yang Disita KPK Milik Pribadi

Kamis, 07 Juni 2018

GILANGNEWS.COM - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku uang yang disita KPK dari rumah dinasnya Jumat pekan lalu merupakan uang pribadi dari usaha sendiri. Amril menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Pekanbaru terkait uang Rp 1,9 miliar asal usul uang tersebut.

“Itu uang saya, saya kan punya usaha juga,” kata Amril, sembari jalan menuju ruang pemeriksaan seusai istirahat salat di Mesjid Brimob, Pekanbaru, Kamis, 7 Juni 2018.

Menurut Amril, uang itu sengaja disimpan di rumah dinias karena lebih aman ketimbang disimpan di rumah pribadi. “Di rumah dinas kan lebih aman,” ujarnya.

Amril membantah uang tersebut berasal dari sejumlah pengusaha terkait dengan proyek yang ada di Bengkalis. “Tidak ada itu,” katanya.

Uang Rp 1,9 miliar tersebut didapatkan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Ketika itu KPK tengah menyelidiki kasus korupsi proyek jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara Rp 80 miliar.

Amril mengaku tidak mengetahui soal proyek jalan tersebut. “Saya diperiksa saat itu saya menjabat sebagai anggota dewan, saya tidak tahu proyek itu karena saya tidak masuk badan anggaran,” ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Amril merupakan kelanjutan rangkaian kegiatan tim penyidik mendalami pemeriksaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Terhadap Amri, KPK mempertanyakan terkait uang Rp 1,9 miliar yang diduga berasal dari sejumlah kontraktor.

“Terhadap saksi bupati kami konfirmasi terkait asal-usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan di rumah bupati,” kata Febri kepada Tempo, melalui pesan whatsApp, Kamis, 7 Juni 2018.

Selanjutnya, menurut Febri, sesuai dengan kebutuhan penyidikan, KPK akan mengagendakan pemeriksaan terhadap kepala daerah ataupun anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD Bengkalis.

“Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum,” ujarnya.

Pada 2017, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

KPK menduga Nasir dan Hobby melakukan tindakan pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan sepanjang 51 kilometer tersebut. Nilai proyek itu Rp 495 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp 80 miliar.