Budi Waseso: Apa yang Disampaikan Haris Hilangkan Kepercayaan kepada Lembaga Negara

Kamis, 04 Agustus 2016

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso memberi sambutan saat menerima kedatangan grup Slank di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2016). Kedatangan Slank dalam rangka silaturahim sekaligus memberi dukungan kepada BNN untuk terus memberant

Gilangnews.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, pernyataan yang disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) soal pengakuan Freddy Budiman, telah mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
 
Berdasarkan informasi yang diungkapkan Haris, Freddy menyebutkan ada keterlibatan oknum BNN, TNI, dan Polri dalam bisnis yang dijalankannya.
 
Menurut Budi, BNN, TNI, dan Polri harus dijaga kredibilitasnya. Hal ini yang menjadi dasar ketiga institusi itu melaporkan Haris ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
 
"Kami ini mau memperbaiki institusi, ya mari. Kredibilitas lembaga ini harus dijaga. Apalagi kita melawan yang namanya narkoba, ancaman negara. Presiden sudah menyampaikan perang terhadap narkoba, sudah mengatakan negara darurat narkoba," kata Budi saat ditemui Kompas.com, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
 
"Apa yang disampaikan Saudara Haris itu menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara. Coba bayangkan, yang disebut oleh Saudara Haris itu ada TNI, Polri, BNN, yang punya beban luar biasa terhadap negara ini," lanjut dia.
 
Meski melaporkan Haris, Budi mengatakan, BNN menindaklanjuti yang disampaikannya dengan membentuk tim internal untuk melakukan penelusuran.
 
Dalam penyelidikan oleh internal BNN, Haris juga akan dimintai keterangan.
 
"Kami sudah minta Saudara Haris ya mana kemungkinan-kemungkinan yang bisa kami tindaklanjuti. Ini sudah menjadi konsumsi publik. Jadi harus ada pertanggungjawabannya," kata dia.
 
Budi mengatakan, pelaporan yang dilakukan BNN bertujuan agar ke depannya tak ada pihak yang menyebarluaskan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
 
"Sekali lagi saya katakan, ini adalah lembaga negara, lembaga penegak hukum. Itu yang harus menjadi acuan. Jadi tidak boleh sembarangan, menuduh yang belum ada faktanya, namun sudah di-publish. Itu sudah menjadi konsumsi publik dan itu ada aturannya di dalam KUHP," ujar Budi.
 
[P]
 
Sumber Kompas.com