6 Bacaleg DPRD Riau Mantan Koruptor, Ini yang Dilakukan Bawaslu Riau

Senin, 30 Juli 2018

Ketua KPU Riau, Nurhamin.

GILANGNEWS.COM - Berdasarkan temuan Bawaslu RI, ada enam Bacaleg DPRD Riau yang pernah dipidana sebagai koruptor oleh pengadilan. Sesuai dengan aturan PKPU yang baru, narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai Caleg di Pileg 2019.

Ketua KPU Riau, Nurhamin, membenarkan adanya laporan Bawaslu tersebut. Pihaknya sudah melakulan pemeriksaan awal terkait adanya bacaleg mantan napi korupsi. "Sempat ada perbedaan jumlah antara kita dengan Bawaslu," ujarnya, Senin (30/7/2018).

Pada masa verifikasi Bacalon lalu, Bawaslu Riau sudah berkoordinasi dengan Pengadilan. Saat ini, KPU Riau tinggal menunggu hasil perbaikan dari Parpol untuk mengganti Bacalegnya yang merupakan mantan napi korupsi tersebut.

"Masih ada waktu perbaikan dan penggantian namanya," papar Nurhamin.

Kalau nanti sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT), kata Nurhamin, kalau ada calon yang melanggar aturan pencalonan maka akan dicoret. Dan Parpol tidak bisa melakukan penggantian.

"Termasuk nanti hingga hari pencoblosan. Jika ada yang langgar ketentuan, akan kita buat surat ederan bahwa calon tersebut tidak lagi jadi peserta Pileg 2019.

Saat ini, KPU tengah memasuki masa perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Jadwal penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD yakni 8-12 Agustus 2018. Pengumuman DCS anggota DPRD berlangsung 12-14 Agustus 2018. Setelah itu permintaan klarifikasi ke Parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD 22-28 Agustus 2018. Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU 29-31 Agustus 2018. Setelah itu, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September 2018.

Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPRD 4-10 September 2018. Adapun, verifikasi pengganti DCS anggota DPRD kepada KPU 11-13 September 2018. Lalu, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD 14-20 September 2018.

Jadwal penetapan DCT anggota DPRD yakni 20 September 2018. Kemudian, pengumuman DCT anggota DPRD 21-23 September 2018. Tahap terakhir adalah penetapan dan pengumuman DCT 20-23 September 2018.