Polda Riau Amankan 33 Kg Sabu-sabu dan 42.500 Pil Ekstasi, Seorang Ibu Rumah Tangga Ikut Ditangkap

Jumat, 03 Agustus 2018

Ekspos narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi digelar di Mapolda Riau, Jumat (3/8/2018).

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Seorang ibu rumah tangga inisial PA ikut diamankan.

Barang haram ini diamankan dari lima orang tersangka, SP, SY, PA, DR, dan RD. Kelima tersangka diamankan dalam tiga kali penangkangkapan pada hari Rabu (1/8/2018) lalu.

Pelaku pertama, SP diamankan jajaran Ditresnarkoba tepat di depan Pos Polisi Medang Kampai, Dumai. "Pengamanan pertama dilakukan pada jam 14 Wib, SP. Dia menggunakan Toyota Avanza saat diamankan di jalan lintas Dumai - Pakning, di depan pos polisi Medang Kampai," ungkap Kapolda Roau, Irjen Pol Nandang kepada wartawan saat gelar jumpa pers, Jumat (3/8/2018).

Dari dalam mobil yang dikendarai SP ditemukan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Sabu dibungkus di dalam tujuh kemasan plastik hijau.

Sementara pil ekstasi dikemas dalam sepuluh bungkus merah muda. Pil ekstasi yang ditemukan berlogo camera, dan berlogo pinguin

Menariknya, saat melakukan penangkapan tersangka SP tersebut, petugas juga mendapati informasi adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut narkotika melintas. Saat itu dilakukan penangkapan terhadap kendaraan Honda CR V.

Kejadian kedua ini diamankan para pelaku SY, dan PA. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan yang dibawanya ditemukan sabu sabu 26 kilogram dan 12.500 butir pil ekstasi.

Sabu-sabu yang ditemukan dikemas dalam 20 bungkus plastik hijau bertuliskan huruf China. Tiga bungkus sabu dalam kemasan teh china berwarna kuning bertuliskan Guanyingwang.

Pil ekstasi yang ditemukan berlogo camera, dan logo pinguin. Menariknya, kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri. Keduanya diketahui menjemput barang haram itu untuk selanjutnya dibawa ke Medan.

Petugas lantas melakukan pengembangan, dan ternyata barang haram ini selanjutnya dijemput oleh dua orang pelaku lainnya, DR dan RD. Keduanya diamankan di Jalan Soekarno Hatta, KM 10 Kelurahan Bagan Besar, Bukit Kapur, Kota Dumai pada jam 18.00 WIB.

"Barang diambil dari Bengkalis. Mereka mengambil dari Sei Pakning tujuan ke Medan," sebut Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda menerangkan jika paket sabu sabu dalam kemasan bungkusan berwarna hijau ini merupakan paket jenis baru yang diungkap kepolisian untuk diedarkan di Indonesia.

Barang haram ini sebelumnya dikemas dalam paket bungkusan berwarna kuning emas dengan tulisan Guangyingwang. "Yang hijau ini kemasan yang pertama sekali kita tangkap, sebelumnya kemasan kuning," tegasnya.