Mahfud MD: Ada yang Nekat Mengatakan #2019GantiPresiden Makar, di Mana Makarnya?

Kamis, 06 September 2018

Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD ketika ditemui di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

GILANGNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD heran ada orang yang menyebut gerakan #2019gantipresiden sebagai gerakan makar. Padahal, menurut Mahfud, gerakan yang menginginkan Presiden Joko Widodo diganti pada Pilpres 2019 tersebut tidak melanggar hukum apapun. "Saya bukan pengikut, tapi saya enggak setuju kalau itu dikatakan melanggar hukum. Coba ada yang dengan nekat mengatakan itu makar. Dimana makarnya?" kata Mahfud dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Mahfud mengatakan, makar adalah kondisi dimana ada yang berupaya menjatuhkan Presiden lewat kudeta. Suatu gerakan bisa juga disebut makar apabila hendak mengganti sistem dan ideologi negara. Namun, ia tidak melihat hal tersebut dalam gerakan #2019GantiPresiden. "Dia tidak menyandera presiden, dia juga tidak mengatakan mau mengganti Pancasila. Tapi kan dia mau ikut pemilu. Dimana makarnya?" ucap Anggota Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ini.

Mahfud tak menyebutkan siapa orang menyebut gerakan #2019GantiPresiden sebagai gerakan makar. "Saya bukan pengikutnya (#2019GantiPresiden), tetapi kita harus berhukum dengan benar kalau mau berkeadaban. Perbedaan jangan dibenturkan melawan hukum, enggak boleh. Kita itu menjadikan hukum sebagai harmoni, membangun harmoni," kata dia.