Lembaga Perlindungan Konsumen Desak Kadisperindag Kota Pekanbaru Beri Sangsi Tegas Kepada Pemilik Pa

Kamis, 06 September 2018

GILANGNEWS.COM - Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Provinsi Riau,  rabu (05/09/2018).
Bertempat di Kedai Kopi Sing-Sing, jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, Desakan itu disampaikan melalui bukti-bukti foto temuan LPKN, perihal bukti kenakalan dari para pengecer Gas LPG yang ada di Kota Pekanbaru.
“Hasil observasi kami, masih banyaknya ditemukan oknum-oknum pengecer yang menyalahi aturan, seperti menjual dengan harga yang sangat tinggi, menjual dengan pola-pola yang salah” ungkap Larshen Yunus S.Sos, Ketua LPKN Riau.

Adapun pola-pola yang dimaksud ialah, berkaitan dengan penjualan Gas LPG kepada para penjual lainnya. “Seharusnya Gas itu dijual kepada masyarakat tempatan, yang menjadi kebutuhan pokok bagi mereka. Gas itu dijual untuk kebutuhan langsung, tidak dijadikan ajang jual beli lagi. Ini masih banyak kami lihat, para pengecer menjualnya kepada pembeli yang menjual Gas LPG itu lagi. Wallahuallam” sesal Larshen Yunus.
Dijelaskannya lagi, selain daripada itu LPKN Riau juga menemukan adanya aktivitas yang menyimpang, yakni Logbook pada Gas LPG itu diisi sendiri oleh pemilik pangkalan.

“Kasus main mata oleh pemilik pangkalan bukan rahasia umum lagi, selama ini selain masalah HET (Harga Eceran Tertinggi) yang begitu besar, dilapangan juga ditemukan tempat-tempat yang seharusnya tidak menjadi bagian dari program subsidi, namun justru diisi oleh ratusan Gas LPG” tutur Yunus, sapaan akrab Ketua LPKN Riau itu.
Lanjut Yunus, bahwa penggunaan harga diatas rata-rata (HET) sangat bertentangan dengan hukum. “Bayangkan saja, harga 1 tabung 3 kg dijual mereka sebesar 35 ribu. Oleh karena itu, kami mendesak agar Kadisperindag Kota Pekanbaru segera menindak tegas para pemilik pangkalan, yang menjual Gas LPG tersebut ke pihak pengecer. Sudahlah mahal, Gas itu juga mereka timbun” imbuhnya.

“Harapan kami, jangan lagi ada masa tenggak waktu. Kalau sudah jelas buktinya, segera cabut izin pangkalan itu. Kami tegaskan sekali lagi, kalau memang Disperindag tidak bisa bersikap tegas, kami dari LPKN akan sangat terpaksa mengambil alih upaya penertiban bagi pangkalan maupun pengecer yang terbukti nakal. Bila perlu kami juga akan libatkan unsur kepolisian” akhir Yunus, dalam pernyataan persnya.